BAGAIMANA DENGAN SIDANG ITSBAT?
-----------------------------------------------------------------------------------
(?) Kemanakah wewenang itu dialihkan ketika Rasulullah saw telah tiada.
-----------------------------------------------------------------------------------
تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ
Orang-orang melihat hilal, kemudian saya sampaikan Rasulullah saw, “Sesungguhnya saya melihatnya (hilal). Kemudian beliau berpuasa dan memrintahkan orang-orang untuk berpuasa (HR Abu Dawud no. 1995; al-Darimi no, 1744; dan al-Daruquthni no. 2170).
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنْ يَصُومُوا غَدًا
Telah datang seorang Arab Badui kepada Nabi Muhammad saw kemudian berkata, “Sungguh saya telah melihat hilal¤. Rasulullah bertanya, “Apakah anda bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah?” Orang tersebut menjawab, “Ya”. Lalu Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal, umumkan kepada manusia (khalayak) agar mereka berpuasa besok.” (HR Imam yang lima, disahihkan oleh Khuzaimah & Ibnu Hiban).
Dari dua hadis di atas, hadis pertama berkenaan dengan penetapan awal bulan puasa (awal ramadhan), hadis kedua berkenaan dengan akhir puasa (akhir ramadhan).
Dari kesaksian orang per orang atas hilal yang sudah nampak, mereka melaporkan hal tersebut kepada Rasulullah saw sebagai ulil amri. Dan ketetapan akhir penentuan awal/akhir ramadhan adalah berada di tangan ulil amri (dalam konteks hadis diatas adalah Rasulullah saw)
HUKUM SYAR'I & ULIL AMRI
--------------------------------
Rasulullah saw telah tiada. Khalifah pun demikian. Kemana Ulil Amri kaum Muslim?
Apakah kemudian penetapan tersebut dialihkan kepada masing-masing pribadi, golongan, majlis2 kaum muslim atau ormas?
Sudah umum kita pahami bahwa dasar hukum syar'i adalah Al-Qur;an, Al Hadis, Ijmak, Qiyas dan beberapa ikutan lainnya. Diluar dari yang dua, yaitu Al Qur'an dan Al Hadis, masih terjadi perdebatan, namun Ijmak menempati peringkat pertama dalam hal urutan pengambilan dasar hukum tersebut.
Rasulullah SAW ketika mengutus shahabat Mu'adz RA. untuk menjadi pemimpin agama di negeri Yaman, dia ditanya oleh Rasulullah SAW :
قَالَ: بِمَ تَحْكُمُ ؟ قَالَ: بِكِتَابِ اللهِ. قَالَ: فَاِنْ لَمْ تَجِدْ ؟ قَالَ: بِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ. قَالَ: فَاِنْ لَمْ تَجِدْ ؟ قَالَ: اَجْتَهِدُ رَأْيِى. الموفقات4: 6
Nabi SAW bertanya : "Dengan apa engkau menghukumi ?" Jawab Mu'adz : "Dengan Kitab Allah". Nabi SAW berkata : "Jikalau tidak kamu dapati ?" Jawab Mu'adz : "Dengan sunnah Rasulullah". Tanya Nabi SAW : "Jika tidak kamu dapati ?" Jawab Mu'adz : "Saya berijtihad dengan fikiran saya". [Al-Muwafaqaat 4 : 6]
Dari riwayat diatas, dikala suatu permasalahan tidak didapati hukum penetapan dari 2 sumber utama, maka penetapan hukum dialihkan kepada Ulil Amri.
وَ اعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعًا وَّ لاَ تَفَرَّقُوْا وَ اذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ اِذْ كُنْتُمْ اَعْدَآءً فَاَلَّفَ بَيْنَ قُلُوْبِكُمْ فَاَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِه اِخْوَانًا، وَ كُنْتُمْ عَلى شَفَا حُفْرَةٍ مّنَ النَّارِ فَاَنْقَذَكُمْ مّنْهَا، كَذلِكَ يُبَيّنُ اللهُ لَكُمْ ايتِه لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُوْنَ. ال عمران: 103
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan ni’mat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena ni’mat Allah orang-orang yang bersaudara, Dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu mendapat petunjuk. [QS. Ali ‘Imraan : 103]
ياَ يُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْآ اَطِيْعُوا اللهَ وَ اَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَ اُولِى اْلاَمْرِ مِنْكُمْ، فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلىَ اللهِ وَ الرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَ اْليَوْمِ الاخِرِ، ذلِكَ خَيْرٌ وَّ اَحْسَنُ تَأْوِيْلاً. النساء:59
Hai orang-orang yang beriman, tha'atilah Allah dan tha'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. [QS. An-Nisaa' : 59]
[QS. Ali ‘Imraan : 103], jangan kamu bercerai berai.
[QS. An-Nisaa' : 59] : Aturannya,
1.Taatilah Allah, taatilah Rasul, taatilah ulil amri diantara kamu.
2. Jika kamu berlainan pendapat, kembalikan kepada Allah (AQ) dan Rasul (Sunnah)
3. Kembali kepada Allah (AQ) dan Rasul (AS) , maka kembali kepada awal ayat ini yaitu no. 1
SIDANG ITSBAT PEMERINTAH R.I.
---------------------------------------
Siapakah pemerintah RI?
Dalam konteks warga negara RI, Ulil Amri adalah Pemerintah R.I. itu sendiri. Sejenak dan selintas, orang awam memahami bahwa pemerintah RI adalah Presiden RI selaku pribadi. Sehingga ketika Presidennya bukan orang islam, maka ketaatan seorang muslim kepada pemerintahnya menjadi batal adanya.
Seharusnya bukan demikian cara memahaminya. Pemerintah adalah suatu sistem atau perangkat yang pelaksanaan kepemerintahannya diatur sesuai hukum yang telah disepakati. Pemerintah bukan semata kewenangan Presiden an sich. Bila demikian itu bermakna pemerintahan diktatorial atau otoriter yang memiliki kekuasan absolut.
Dalam tata kelola kepemerintahan, Presiden mendelegasikan berbagai urusan kepada berbagai institusi. Nah...disinilah titik simpul berkaitan dengan Ulil Amri diatas, dan khususnya dalam hal penetapan awal dan akhir ramadhan, ulil amri dalam urusan tersebut diserahkan kewenangannya kepada Departemen Agama melalui Sidang Itsbat.
Keabsahan sidang itsbat adalah terang benderang sudah, karena disitu berkumpul para ulama berbagai eleman masyarakat muslim. Maka keputusannya adalah sebanding dengan IJMAK ULAMA. Oleh sebab itu, sebagaimana sudah disinggung diatas perihal tata urutan hukum islam, maka mengikuti IJMAK ULAMA menjadi hal yang mendasar untuk diikuti seluruh umat islam sejauh ijmak tersebut bukan dalam hal kemaksiatan.
Rasulullah bersabda,”Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiyat kepada Allah.” (Riwayat Ahmad).
Mari merenung....apakah Sidang Itsbat tersebut adalah berkenaan dengan upaya maksiyat kepada Allah swt.