Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebuah bentuk reformasi dalam sistem kepegawaian di Indonesia. Keberadaannya bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dari sistem kepegawaian sebelumnya, terutama terkait dengan tenaga honorer.
KEMBALI KE ARTIKEL