Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, maka seorang guru memiliki peran dan tanggung jawab untuk memperbaiki situasi yang terjadi di dalam kelasnya.
KEMBALI KE ARTIKEL