Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Guru Honorer Wajib Mendapat Perlindungan Profesi

30 Juli 2024   13:57 Diperbarui: 30 Juli 2024   14:03 108 0
Masyarakat pendidikan dikagetkan kebijakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang melakukan pemecatan kepada Guru honorer sebanyak 107 guru yang sudah mengabdi membantu proses pembelajaran di berbagai sekolah mulai jenjang SD, SMP dan SMA/SMK. Memang tidak ada kata pemecatan, namun menggunakan istilah cleaning atau pembersihan data guru dalam sistem Dapodik. Ketika data guru dihilangkan atau dibersihkan berarti guru sudah tidak bisa melakukan aktivitas pembelajaran dan tidak memiliki kesempatan mengembangkan karirnya dalam proses seleksi status Guru PPPK atau Guru PNS. Artinya guru tersebut sudah tidak ada harapan mengembangkan karir profesinya. Mau tidak mau harus beralih ke profesi lainya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun