Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 30 mei 2024 menggelar kegiatan yang diberi nama Forum Ijtima Ulama yang digelar di Bangka Belitung. Produk fatwanya mengucapkan salam lintas agama bukan implementasi dari toleransi. Forum tersebut memutuskan bahwa  pengucapan salam merupakan doa yang bersifat 'ubudiah atau mengabdikan diri kepada Allah SWT, oleh sebab itu dalam hal pelaksananya  harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain. Alasan hukum (illat)nya adalah ibadah/ubudiyah sehingga MUI memutuskan mengucapkan salam kepada yang berbeda agama itu dilarang atau haram. Eisss ngeri banget. Artinya setiap perbuatan atau aktivitas yang dianggap ibadah bagi umat Islam  tidak boleh dilakukan dengan orang yang berbeda agama (non muslim).
KEMBALI KE ARTIKEL