Kementerian Agama dengan ormas Islam sedang berpolemik mengenai tiga kata yaitu Penceramah, Sertifikat dan Sertifikasi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menolak program dari Kemenag yang di beri nama Penceramah / dai bersertifikat karena dianggap menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan kekhawatiran akan adanya intervensi Pemerintah pada aspek keagamaan yang dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk dijadikan alat untuk mengontrol kehidupan keagamaan.