Tahun akademik 2018/2019 untuk sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah sudah dimulai. Peserta didik hasil seleksi melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi yang diatur dalam Permedikbud nomor 14 tahun 2018 mulai melakukan proses pembelajaran di sekolah sesuai pilihannya masing masing..
KEMBALI KE ARTIKEL