Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada hari rabu 30 Mei 2018, akhirnya menghukum Bos Biro Travel Umroh First Travel dengan hukuman masing masing 20 tahun untuk pemilik First Travel Andika Surachman, 18 tahun untuk isterinya Annisa Hasibuan dan 15 tahun untuk Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan.
KEMBALI KE ARTIKEL