Baru-baru ini publik diramaikan dengan kasus tambang timah yang terbukti telah merugikan negara sebesar Rp. 300 triliun, dan Harvey Moeis sebagai tersangka yang terbukti telah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dijatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan juga dijatuhi denda sebesar Rp. 1 milyar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tembahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 210 milyar subsider 2 tahun penjara. Yang mana putusan majelis hakim tersebut menjadi sorotan publik, karena dirasa tidak sesuai antara kerugian yang ditimbulkan dengan hukuman yang dijatuhkan, terlebih lagi putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
KEMBALI KE ARTIKEL