Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Sejarah Pembentukan KAK (Komite Anti Korupsi 1970)

27 Juni 2024   14:48 Diperbarui: 27 Juni 2024   14:48 33 0
Pada tahun 1970 presiden Soeharto membentuk Komisi IV yang bertugas menganalisis permasalahan korupsi dalam birokrasi yang di ketuai oleh Wilopo.1 Dari komisi itulah Presiden Soeharto menerima rekomendasi komisi bahwa pegawai negeri harus membuat laporan tahunan tentang asset-aset pribadi yang mereka miliki.
Komite Anti Korupsi (KAK) yang dimaksud mungkin merujuk pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia. KPK didirikan pada tahun 2002 sebagai respons terhadap tingginya tingkat korupsi di Indonesia. Pembentukannya merupakan hasil dari UU No. 30 tahun 2002 yang kemudian direvisi menjadi UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK. KPK bertugas untuk melakukan pencegahan, penyelidikan, penindakan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Komite Anti Korupsi (KAK) yang dikenal dalam bahasa Inggris sebagai Anti-Corruption Committee (ACC) umumnya merupakan badan atau lembaga yang dibentuk oleh pemerintah atau organisasi tertentu untuk melawan korupsi. Pembentukan KAK bisa berbeda-beda di setiap negara atau organisasi, tetapi umumnya terkait dengan upaya untuk memerangi praktik korupsi yang merugikan perekonomian dan keadilan sosial.

Contoh pembentukan KAK yang terkenal adalah:

1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia Dibentuk pada tahun 2002 sebagai lembaga independen yang bertugas untuk melakukan pencegahan, pemberantasan, dan penindakan tindak pidana korupsi di Indonesia.

2. Independent Commission Against Corruption (ICAC) di Hong Kong Didirikan pada tahun 1974 setelah serentetan skandal korupsi yang signifikan. ICAC bertujuan untuk memerangi korupsi di sektor publik dan swasta di Hong Kong.

3. United Nations Anti-Corruption Committee: Dibentuk di bawah naungan PBB untuk memberikan kerangka kerja global dalam memerangi korupsi di tingkat internasional.

Pembentukan KAK biasanya dilatarbelakangi oleh keinginan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan lembaga-lembaga publik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun