Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Mendagri Optimis DPRD Akan Menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014

11 Desember 2014   20:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:31 39 0

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo mengkau optimis DPRD akan menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tetang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Usai pertemuan dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta di Kadipaten Yogyakarta, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah telah melakukan komunikasi dengan fraksi-fraksi di DPR. Namun, menurut Tjahjo Kumolo pemerintah tidak melakukan lobi khusus kepada Koalisi Merah Putih agar perwakilan mereka di DPR menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU tersebut. Tjahjo Kumolo optimis KMP akan menyetujui perpu yang sudah diusulkan pada masa presiden SBY itu.

“Pemerintah tidak lobi khusus ya, tapi lewat fraksi-fraksi DPR. Kami komunikasi,pemerintah optimis terutama bapak presiden juga optimis bahwa DPR akan mendukung Perpu yang dikeluarkan pada periode bapak SBY. Ini aspirasi masyarakat saya juga yakin DPR juga bagian dari masyarakat, juga akan mendukung masyarakat.”, tutur Tjahjo Kumolo kepada RRI Yogyakarta.

Tjahjo Kumolo menambahkan dirinya yakin DPR maupun pemerintah saat ini sudah sepakat bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini mengakomodir aspirasi rakyat, meskipun begitu pihaknya tetap mempersiapkan rencana lain jika ternyata Perpu ini tidak disetujui oleh DPR.

Memang munculnya peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tetang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota karena sebelumnya terjadi polemic yang isi perpu sebelumnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Bagaimana garis besar isi Perppu pengganti yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Yudhoyono sebelum masa jabatan beliau habis? Berikut ini garis besarnya : (Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2014/10/03/09190651/Ini.Isi.Perppu.Pilkada.yang.Dikeluarkan.Presiden.SBY)

1.Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota langsung oleh rakyat (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2);

2.Mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU No 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur pelaksanaan pilkada secara tidak langsung oleh DPRD (Pasal 205);

3.Adanya uji publik calon kepala daerah agar dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah (Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) huruf b, dan Pasal 7 huruf d);

4.Penghematan atau pemotongan anggaran pilkada secara signifikan (Pasal 3, Pasal 65 ayat (1) huruf c, d, e, dan f, serta ayat (2), dan Pasal 200);

5.Pembatasan kampanye terbuka agar menghemat biaya dan mencegah konflik horizontal (Pasal 69);

6.Pengaturan akuntabilitas penggunaan dana kampanye (Pasal 74, Pasal 75, dan Pasal 76);

7.Larangan politik uang dan biaya sewa parpol pengusung yang dapat berdampak pada tindakan penyalahgunaan wewenang (Pasal 47);

8.Larangan kampanye hitam yang dapat menimbulkan konflik horizontal (Pasal 68 huruf c);

9.Larangan pelibatan aparat birokrasi yang menyebabkan pilkada tidak netral (Pasal 70);

10.Larangan mencopot jabatan aparat birokrasi pasca-pilkada karena dianggap tidak mendukung calon (Pasal 71);

11.Pengaturan yang jelas, akuntabel, dan tranparan terkait penyelesaian sengketa hasil pilkada (Bab XX Pasal 136 sd 159);

12.Pengaturan tanggung jawab calon atas kerusakan yang dilakukan oleh pendukung (Pasal 69 huruf g, Pasal 195);

13.Pilkada serentak (Pasal 3 ayat (1);

14.Pengaturan ambang batas bagi parpol atau gabungan parpol yang akan mendaftarkan calon di KPU (Pasal 40, Pasal 41);

15.Penyelesaian sengketa hanya dua tingkat, yaitu pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung (Pasal 157);

16.Larangan pemanfaatan program atau kegiatan di daerah untuk kegiatan kampanye petahana (Pasal 71 ayat (3));

17.Gugatan perselisihan hasil pilkada ke pengadilan tinggi/Mahkamah Agung hanya dapat diajukan apabila memengaruhi hasil penetapan perolehan suara oleh KPU secara signifikan (Pasal 156 ayat (2).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun