Direktorat Jendral Standarisasi Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menengarai adanya penipuan pada program diskon di pusat perbelanjaan yang banyak digelar pada masa akhir tahun seperti sekarang ini. Direktur Jenderal Standarisasi Dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Widodo di Kadipaten Yogyakarta, Selasa siang, mengatakan pihaknya memang belum menemukan langsung kasus penipuan ini. Namun ditengarai adanya pusat perbelanjaan ataupun toko yang memajang diskon padahal sebenarnya harga diskon ini sama dengan harga sebelum diskon. Jika menemukan hal seperti ini masyarakat dihimbau untuk melaporkan ke Disperindag setempat, karena pelaku perusahaan yang mengelabuhi diskon bisa dijerat hukum dengan sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda 2 millyar rupiah.
KEMBALI KE ARTIKEL