Kinerja aparatur negara sering menjadi isu permasalahan yang belum rampung di Indonesia. pasalnya, banyak bukti yang beredar di sosial media terkait buruknya pelayanan aparatur negara terhadap masyarakat, sering kali aparatur negara di kritik tidak responsif serta tidak ramah bahkan sering terjadi kecurangan dalam proses birokrasi, dimana pada proses kepentingan, masyarakat harus mengeluarkan biaya lebih untuk mempercepat proses pengerjaan, lalu bagaimana untuk masyarakat kurang dalam finansial? Oleh karena itu teknologi hadir guna mewujudkan birokrasi yang bersih dan cepat melalui rancangan E-Goverment yang dibuat oleh pemerintah. Pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dipaparkan bahwa SPBE memiliki tujuan yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintah berbasis elektronik. Proses E- Government di Indonesia berada dalam tahap berkembang, berikut merupakan contoh sistem E-Government yang telah berjalan yaitu layanan BPJS online, SIM keliling, layanan online pajak, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Negara (SIMPEG), dan masih banyak lagi. Sistem pemerintahan berbasis online memiliki dampak yang sangat besar bagi pemerintah maupun masyarakat, seperti kemudahan dan kecepatan dalam proses birokrasi yang mana masyarakat bisa langsung mengakses dengan mudah tanpa datang ke tempat, keluhan masyarakat dengan cepat masuk dan di proses tanpa harus menunggu, masyarakat juga bisa mengawasi langsung kinerja aparatur negara dan ikut berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan dengan memberikan survei online, dengan begitu kinerja aparatur negara bisa terlihat dan diawasi serta dilakukan evaluasi berkala dalam rangka mengoptimalisasi birokrasi.
KEMBALI KE ARTIKEL