Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Realisasi E-Goverment Berupa Sistem Perpajakan Berbasis Elektronik

15 Januari 2024   22:44 Diperbarui: 15 Januari 2024   23:35 76 0
Pada peraturan presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dikatakan bahwa tujuan hadirnya perpres SPBE ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya serta mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu. Oleh karena itu dengan perkembangan zaman dan pertumbuhan teknologi saat ini, perlunya pemerintah untuk memperbarui sistem pemerintahan atau birokrasi agar lebih efisien dan fleksibel. Sehingga e-goverment hadir untuk memudahkan proses tata kelola sistem pemerintahan, e-government atau yang sering disebut e-gov juga memiliki tujuan agar terjalinnya hubungan baik antara masyarakat dan pemerintah agar menimbulkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap kinerja-kinerja pemerintahan, dan memudahkan masyarakat dalam proses birokrasi. Salah satu bukti realisasi e-government yaitu sistem perpajakan online, yang dimana wajib pajak tidak perlu datang ke kantor, dan bisa melakukan pembayaran pajak dimana saja dengan melalui platform online resmi yang dimiliki Direktorat Jendral Pajak atau DJP yaitu djponline.pajak.go.id.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun