Kedaulatan Lingkungan Terancam, Mahkamah Agung Perintahkan Cabut Pergub Lampung No. 19 Tahun 2023
11 Juni 2024 14:10Diperbarui: 11 Juni 2024 14:11811
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi yang diajukan Pengawas Lingkungan Hidup KLHK atas Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No. 19 Tahun 2023 yang mengizinkan atau memfasilitasi panen tebu dengan cara dibakar.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.