Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Kedaulatan Lingkungan Terancam, Mahkamah Agung Perintahkan Cabut Pergub Lampung No. 19 Tahun 2023

11 Juni 2024   14:10 Diperbarui: 11 Juni 2024   14:11 81 1
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi yang diajukan Pengawas Lingkungan Hidup KLHK atas Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No. 19 Tahun 2023 yang mengizinkan atau memfasilitasi panen tebu dengan cara dibakar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun