Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Wilayah Kalimantan dan Sulawesi melalui Kepala Humas SKK Migas Kalsul, Bambang Arianto Kurniawan, menegaskan bahwa selama kontrak masih ada dan belum berakhir maka tidak boleh ada PHK di perusahaan Migas. Namun, jika memang kontrak berakhir, maka PHK bisa saja dilakukan. Selain tidak bertentangan hukum, dari aspek ketenagakerjaan juga tidak bermasalah (selengkapnya baca:
SKK Migas Siap Rem Gerbong PHK di Chevron).
KEMBALI KE ARTIKEL