eksisnya waria di jogja tuh ada landasanya, yang saya baca ada UU No 39/1999 tentang Hak Azasi Manusia. Pasal 3 ayat (2) undang-undang tersebut menyebutkan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum” dan ayat (3) berbunyi ,”Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi”. Bahkan Pasal 5 ayat (3)menyebut,”…berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya”