Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tiga Aspek Utama Kenapa Judi Merugikan Manusia

26 Juni 2024   22:25 Diperbarui: 26 Juni 2024   22:27 130 1

Kemajuan teknologi yang melaju pesat dari sejak i-generation hingga alpha generation kini ialah kabar yang menggembirakan. Betapa manusia-manusia inovatif mampu dengan mudah menyelesaikan segala urusan lewat jalan alternatif. Saat salah satu handai taulan bepergian, kita tidak perlu jengah menunggu kabar. Cukup dengan bercakap via handphone dan lalu tunggu kehadirannya dengan sedikit bersabar. Ingin mencari keberadaan kawan lama, cukup dengan bersosial media. Bahkan kita juga bisa terhubung dengan keseharian artis-artis idola.
Hendak membeli keperluan sandang pangan, cukup dengan unduh aplikasi dan jalankan transaksi. Maka segala yang dipesan akan segera diantarkan.

Segala hal yang menyangkut keperluan dari segi primer, sekunder hingga tertier bisa dijamah hanya dengan sentuhan akses media elektronik. Dan, hampir semua jenis keinginan seseorang dimanjakan oleh berbagai sudut aplikasi maupun peramban.

Ironisnya, masih ada bagian orang yang tidak bisa memilah-milah akan sisi positif dan negatif dari perkembangan teknologi tersebut. Sehingga, dampak madhorot semakin hari semakin beragam, mengingat culture shock yang ditimbulkan membuat para pengguna teknologi penasaran dan tak henti mencoba berbagai macam program di dalam perangkat lunak, tanpa memperhatikan kemungkinan-kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi.

Salah satu dampak negatif yang ditimbulkan dari kurangnya pemilahan akses media ialah maraknya aktivitas judi online.

Perbuatan judi bukanlah hal baru yang terjadi di lingkungan manusia di berbagai generasi. Bahkan, judi sudah ada dari era sebelum kelahiran Baginda Rasulullah SAW karena hal tersebut ialah salah satu gaya hidup bangsa Jahiliyah. Dahulu, aktivitas judi bukan hanya sebatas dijadikan hobi, namun oleh sebagian kaum Jahiliyah dijadikan sebagai upaya pemenuhan berbagai keperluan.

Dewasa ini, kegiatan judi semakin intens dengan adanya dukungan perangkat media online yang membuat aktivitas tersebut jauh lebih mudah dijangkau dibandingkan jika dilakukan dengan cara offline. Sehingga, judi semakin marak di berbagai kalangan dari mulai masyarakat biasa hingga publik figur.

Allah SWT sudah menetapkan keharaman yang paten terkait aktivitas judi lewat Firman-Nya yang berbunyi:


.

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (Al-Maidah : 90)

Larangan judi dilatarbelakangi oleh berbagai hal yang bisa merugikan banyak pihak dari mulai pelaku hingga orang-orang di sekitarnya, yaitu :

Pertama, judi mengandung unsur spekulatif dimana kerugian jauh lebih mendominasi keuntungan.

Kedua, judi membuat seseorang hidup bermalas-malasan dengan alasan tinggal menunggu nasib. Dalam Islam, yang ditekankan adalah ikhtiyar yang maksimal, bukan menunggu nasib dengan bermalas-malasan. Sebagaimana Firman Allah SWT:



Artinya: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri".
 
Dalam kitab Al Hikam, Syaikh Ibnu Athoillah menyinggung  maqam ikhtiyar dan maqam tawakkal. Seseorang tidak boleh berada di maqam tawakkal saat dia masih thoma' kepada sesama. Sebaliknya, seseorang boleh mengambil maqom tawakkal jika dirinya sudah teruji untuk tidak lagi bergantung pada sesama.

Ketiga, judi ialah salah satu pintu terbukanya gudang permusuhan antara orang yang mendapat keuntungan dengan orang yang mendapat kerugian. Karena pada hakikatnya, tidak ada manusia yang ingin dirugikan sekalipun kerugian tersebut datang dari akibat perbuatannya sendiri.

Selain ketiga poin tersebut, aktivitas judi memberikan dampak yang signifikan terhadap materi dan psikis pelaku. Fakta di lapangan membuktikan bahwa perbuatan judi online bisa menguntungkan si pelaku hanya di permulaan saja. Selanjutnya, seseorang hanya akan dihampiri berbagai kerugian yang berkepanjangan hingga mengakibatkan terkikisnya materi dan finansial secara perlahan, bahkan sampai habis sekalipun. Dan pada akhirnya, gangguan psikis seperti stres, depresi, sensitif, emosional dan sejenisnya bermunculan sebagai imbas dari krisis perekonomian.

Jika hal tersebut benar-benar terjadi, dampak lebih lanjut adalah timbulnya pertikaian dan perselisihan baik dengan pasangan, keluarga, teman maupun tetangga hingga memicu terganggunya ketertiban di lingkungan masyarakat.

Semoga Allah SWT senantiasa menjaga setiap hambanya dari perbuatan judi yang merupakan kegemaran syaitan,dan memberi tuntunan agar senantiasa menjauhi segala perbuatan yang bisa mengusik kedamaian pribadi dan orang-orang sekitar.

MUALIF S.Kom.I
Penyuluh Agama Islam kab Cianjur

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun