Kedua, dalam KUHAP yg menjadi obyek praperadilan salah satunya adalah sah tidaknya seseorang ditangkap atau dilakukan penangkapan oleh penyidik. Seseorang yg ditangkap tentu telah melalui proses penelitian penyidik ttg delik pidana yg dilakukan. Dan tidak ada orang yang ditangkap oleh penyidik, kecuali telah melakukan perbuatan pidana. Pertanyaannya apakah orang yg ditangkap penyidik tsb bukan suspect atau tersangka pidana? Menguji sah tidaknya penangkapan bukankah sama saja menguji sah tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik? Jgn lupa praperadilan adalah pengawasan yang dilakukan diluar institusi penyidik yg tdk memeriksa pokok perkara. Tentu pula terminologi tersangka tdk sama dgn terminologi terdakwa yg menjadi bagian dlm proses pemeriksaan pokok perkara. Sehingga bisa jadi dalam praperadilan sah tidaknya penangkapan diputus tidak sah, namun bukan berarti pokok perkaranya GUGUR.
Ketiga,penegak hukum, apapun namanya bukanlah malaikat keadilan yg lepas dr berbagai kepentingan selain kepentingan penegakan hukum itu sendiri. Kesewenang-wenangan atau abuse of power penyidik haruslah dapat diawasi secara ketat, agar HAM setiap warganegara tidak menjadi sebuah pertaruhan. Banyak kasus seseorang diubah statusnya dari saksi menjadi tersangka, atau yang tidak jelas proses penetapan statusnya tsb hanya dilatarbelakangi oleh kepentingan non hukum dan melanggar hukum. Jadi lembaga pengawasan dlm bentuk praperadilan yg selama ini tdk mencakup hal-hal yg melindungi kepentingan HAM scr masif dlm penegakan hukum harus selalu diperkuat dan tdk kaku.
Keempat, zaman dan kepentingan manusia selalu mendahului eksistensi hukum. Padahal hukum itu seharusnya hidup dan mengimbangi perkembangan dinamika dan sosiologika manusia. Sehingga hukum yg kaku akan selalu merugikan manusia itu sendiri.
Kelima, mengapa terobosan hukum yg seharusnya mampu melindungi prinsip perlindungan HAM, bukan malah dimatikan hanya karena kepentingan diluar hukum itu sendiri. Kasus BG dalam praperadilan seharusnya dapat diuji ulang dengan mempradilankan kasus AS dan BW yg jadi tersangka. Kita akan melihat apakah hukum yg timbul akan menjadi sebuah pencerahan hukum atau hanya kepentingan diluar hukum.
Keenam,kasus ini menambah daftar panjang urgensi pembaharuan KUHAP, terutama berkaitan dgn obyek praperadilan yg skr menjadi perdebatan.