Jika acuannya Pergub Nomor 186/2017 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 160/2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monas, yang baru diberlakukan Pak Anies, tentu saja boleh. Pergub itu membuka Lapangan Mobas untuk kegiatan pendidikan, sosial, budayaan, dan keagamaan.
KEMBALI KE ARTIKEL