Adat adalah jenis urusan yang sangat menyita energi orang Batak, baik itu tenaga dan pikiran maupun materi. Sekali individu Batak ditabalkan menjadi anggota "masyarakat hukum adat", lewat ritual "mangadathon" (meng-adat-kan), maka sejumlah peran sosial atau seperangkat hak dan kewajiban sosial terkait adat telah dilekatkan padanya.
KEMBALI KE ARTIKEL