Kendati sudah dinyatakan tidak ada unsur pidana, sesuai standar prosedur penanganan perkara, hari ini kasus ujaran "ndeso" Kaesang Pangarep akan memasuki tahap gelar perkara di Polrestro Bekasi. Berdasar hasil gelar perkara itu, akan diputuskan secara resmi, apakah kasus itu dilanjutkan atau tidak ke tingkat penyidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL