Haruskah kita percaya pada pengakuan Presiden Jokowi bahwa lolosnya Perpres No.39/2015, yang mengatur kenaikan uang muka pembelian kendaraan pejabat menjadi Rp 210,890 juta, terjadi karena dia tak cermat membaca konsepnya lebih dulu?
Haruskah kita percaya pada pengakuan Presiden Jokowi bahwa lolosnya Perpres No.39/2015, yang mengatur kenaikan uang muka pembelian kendaraan pejabat menjadi Rp 210,890 juta, terjadi karena dia tak cermat membaca konsepnya lebih dulu?