Itu asli kata-kata Basuki, di Balai Kota, Senin (6/4/2015), menanggapi larangan Kemendagri agar Pemprov DKI tidak mencantumkan lagi proyeksi pendapatan (pajak/retribusi) sebesar Rp 1.3 triliun dari miras.Alasannya, Mendag sudah melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket (Permendag No. 06/2015 (Kompas.com, 6/4/2015).