Peraturan Bupati (Perbub) Lombok Timur (No. 26/2014), yang menetapkan pungutan sebesar Rp 1 juta bagi Pegawai negeri (PNS) yang hendak berpoligami, sebaiknya dilihat sebagai puncak gunung es gejala komoditisasi ritus pernikahan. Disebut gunung es, karena kita umumnya tahu gejala itu ada, tapi tidak pernah melihatnya secara lengkap.