Bergelar doktor menjadi dambaan semua dosen. Betapa tidak, Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengisyaratkan Standar gelar seorang dosen untuk tetap bertahan mengajar di Indonesia cukup ketat. Standard yang diterapkan cukup ketat bagi setiap dosennya. Untuk dosen yang bergelar s1 dilarang mengajar di program starata 1, minimal dosen tersebut harus bergelar master (s2). Begitu seterusnya untuk program master (s2) maka dosen yang dipersyaratkan mengajar di program ini adalah yang bergelar Doktor (s3).
KEMBALI KE ARTIKEL