Apple Inc., perusahaan transnasional asal Amerika Serikat, menjadi salah satu ikon keberhasilan ekonomi global. Dengan valuasi mencapai USD 3,47 triliun pada November 2024, Apple merupakan perusahaan teknologi bernilai tertinggi di dunia. Salah satu produk utamanya, iPhone, menduduki posisi teratas penjualan global pada kuartal ketiga tahun ini dan menguasai pangsa pasar 12% di Indonesia. Namun, perjalanan bisnis Apple di Indonesia menghadapi tantangan besar, terutama terkait regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Regulasi ini, yang mewajibkan minimal 35% komponen lokal untuk produk elektronik tertentu, menjadi syarat wajib bagi perusahaan yang ingin beroperasi di pasar domestik.