Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Target Ndak Tercapai, Jangan Salahkan Dirjen Pajak Dong

3 Desember 2015   18:53 Diperbarui: 4 Desember 2015   12:23 1343 12
Selama ini terjadi kerancuan pemahaman antara pembayar pajak dengan wajib pajak yang berdampak otoritas pajak tidak disukai namun dibutuhkan oleh semua pihak. Para perintis (pendiri) negara memahami betul bahwa hanya pajak yang mampu mewujudkan cita-cita berdirinya NKRI sebagaimana tersebut dalam alenia empat Pembukaan UUD 1945, sehingga mereka merasa perlu membuat pasal tersendiri yang mengatur tentang pajak, namun tidak ada kejelasan UU yang mengatur susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensi otoritas pajak, menyebabkan otoritas pajak kurang diberdayakan. Berbeda dengan bank sentral yang semula merupakan bagian lembaga eksekutif di bidang keuangan sesuai amandemen ketiga UUD 1945 menjadi lembaga independen.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun