Selama ini terjadi kerancuan pemahaman antara pembayar pajak dengan wajib pajak yang berdampak otoritas pajak tidak disukai namun dibutuhkan oleh semua pihak. Para perintis (pendiri) negara memahami betul bahwa hanya pajak yang mampu mewujudkan cita-cita berdirinya NKRI sebagaimana tersebut dalam alenia empat Pembukaan UUD 1945, sehingga mereka merasa perlu membuat pasal tersendiri yang mengatur tentang pajak, namun
tidak ada kejelasan UU yang mengatur susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensi otoritas pajak, menyebabkan otoritas pajak kurang diberdayakan. Berbeda dengan bank sentral yang semula merupakan
bagian lembaga eksekutif di bidang keuangan sesuai amandemen ketiga UUD 1945 menjadi
lembaga independen.
KEMBALI KE ARTIKEL