Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang lebih dikenali dengan sebutan UU Cipta Kerja, Merupakan salah satu regulasi yang paling kontroversial dalam sejarah legislasi yang berada di negara Indonesia. Dibentuk dengan metode omnibus law, Omnibus law adalah salah satu metode penyusunan peraturan perundang-undangan yang menggabungkan beberapa aturan dari substansi pengaturannya yang berbeda. UU ini bertujuan menyederhanakan regulasi atau undang-undang dengan upaya untuk meningkatkan dan menciptakan lapangan kerja dan investasi. Sayang-Nya, Sejak awal pembentukannya UU Cipta Kerja menuai pro dan kontra yang sangat banyak dan signifikan di kalangan masyarakat, Disini kita akan membahas penegakan hukum terkait UU Cipta Kerja, kontroversi yang menyertainya, serta implikasinya terhadap sistem hukum Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL