Pemerintah lewat Kementrian Keuangan berencana menaikan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dari yang asalnya hanya 11% menjadi naik di angka 12%, Kenaikan ini akan dimulai tanggal 1 Januari tahun 2025 mendatang meskipun banyak pro dan kontra dan penolakan dari masyarakat dan kritik dari beberapa ahli.
KEMBALI KE ARTIKEL