Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Review Skripsi:

1 Juni 2024   06:00 Diperbarui: 1 Juni 2024   08:33 94 0
REVIEW SKRIPSI : “KEABSAHAN UANG KRIPTO SEBAGAI MAHAR DALAM PERNIKAHAN (PANDANGAN LEMBAGA BATHSUL MASAIL NU KOTA MALANG DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH NAJMUDDIN AT – THUFI ,” KARYA SALSABILA RAHMAWATI OKTABERLIANA

Muhamad Shadad Alwi / 222121142 / HKI 4D

Pendahuluan
Dalam serangkaian evolusi teknologi yang mempengaruhi jalan sejarah manusia, munculnya mata uang kripto adalah tonggak yang membangkitkan minat dan kontroversi sekaligus. Mata uang kripto, dengan Bitcoin sebagai pionirnya, telah menciptakan gelombang perubahan yang mengguncang fondasi keuangan tradisional dan memicu percakapan global tentang masa depan uang dan teknologi.
Pada dasarnya, mata uang kripto memperkenalkan gagasan uang yang beroperasi di luar kendali lembaga keuangan sentral seperti bank atau pemerintah. Konsep ini mungkin terasa revolusioner, namun, sejarah kripto dimulai dengan landasan yang relatif sederhana.
Pada tahun 2008, di tengah krisis keuangan global, seseorang atau sekelompok orang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto merilis whitepaper yang menguraikan gagasan Bitcoin, sebuah sistem pembayaran elektronik peer-to-peer yang didukung oleh teknologi blockchain. Hal ini memberikan landasan bagi mata uang kripto modern.
Dari awal yang sederhana ini, mata uang kripto telah menempuh perjalanan yang luar biasa. Bitcoin, sebagai pelopor, telah menjadi simbol perubahan dan kegagalan dalam dunia keuangan, dengan harga yang naik dan turun secara dramatis, tetapi tetap menjadi pusat perhatian sebagai aset digital yang paling terkenal.
Selain Bitcoin, berbagai mata uang kripto lainnya telah muncul, menawarkan inovasi teknologi baru dan mendefinisikan tujuan yang berbeda-beda. Ethereum, misalnya, memperkenalkan konsep smart contracts, yang memungkinkan untuk membuat aplikasi terdesentralisasi di atas blockchain.
Namun, sejarah kripto juga mencakup tantangan dan kontroversi. Penggunaan kripto dalam kegiatan ilegal dan volatilitas harga yang tinggi telah menimbulkan keprihatinan di kalangan regulator dan pelaku pasar. Namun, minat dan adopsi terus berkembang, dengan institusi keuangan besar dan perusahaan teknologi terkemuka mulai melihat nilai dan potensi di balik teknologi ini.
Pernikahan adalah momen bersejarah dalam kehidupan seseorang, dan tradisi memberikan hadiah sebagai ungkapan cinta dan penghargaan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari ritual pernikahan di banyak budaya. Namun, dengan kemajuan teknologi dan pergeseran nilai-nilai di era digital, munculnya konsep menggunakan mata uang kripto sebagai mahar pernikahan telah menjadi topik perbincangan yang menarik dalam konteks hukum dan budaya.
Mata uang kripto, seperti Bitcoin dan Ethereum, menawarkan fleksibilitas dan kemudahan dalam transaksi keuangan tanpa keterlibatan lembaga keuangan tradisional. Konsep ini memunculkan pertanyaan menarik tentang bagaimana hukum mengatur penggunaan mata uang kripto dalam konteks pernikahan.
Di berbagai negara, sistem hukum mungkin belum sepenuhnya mengakomodasi penggunaan mata uang kripto dalam transaksi mahar pernikahan. Namun, ada upaya untuk menyesuaikan peraturan hukum dengan perkembangan teknologi baru ini.
Pada satu sisi, penggunaan mata uang kripto sebagai mahar pernikahan dapat memberikan keuntungan, termasuk kemudahan dalam transaksi lintas batas dan keamanan yang dijamin oleh teknologi blockchain. Namun, di sisi lain, ketidakstabilan nilai mata uang kripto dan ketidakpastian hukum dapat menjadi masalah yang perlu dipertimbangkan.
Dalam review skripsi ini,kami akan mengeksplorasi karya penulis  konsep menggunakan mata uang kripto sebagai mahar pernikahan berdasarkan hasil dari Batsul Masail NU kota Malang , menganalisis isu-isu hukum yang terkait, serta melihat bagaimana berbagai negara dan budaya menanggapi tren ini. Dengan memahami implikasi hukum dari penggunaan mata uang kripto dalam pernikahan, kita dapat mendapatkan wawasan yang lebih baik tentang bagaimana teknologi dan tradisi dapat berdampingan dalam era digital ini.
Pembahasan

Sejarah kripto
Kripto (atau cryptocurrency dalam bahasa Inggris) adalah bentuk mata uang digital yang menggunakan kriptografi untuk keamanan transaksi. Sejarahnya dimulai pada tahun 2009 dengan munculnya Bitcoin, yang diciptakan oleh seseorang atau sekelompok orang yang menggunakan nama samaran Satoshi Nakamoto. Bitcoin diperkenalkan sebagai mata uang digital peer-to-peer yang terdesentralisasi, yang berarti tidak dikontrol oleh otoritas pusat seperti bank atau pemerintah.
Setelah kemunculan Bitcoin, banyak mata uang kripto lainnya mulai bermunculan. Sebagian besar didasarkan pada teknologi blockchain yang sama dengan Bitcoin, yang mencatat transaksi dalam blok yang saling terhubung dan dienkripsi untuk keamanan. Ethereum, yang diperkenalkan pada tahun 2015 oleh Vitalik Buterin, adalah salah satu mata uang kripto terkemuka lainnya. Ethereum memperkenalkan konsep smart contract, yang memungkinkan eksekusi otomatis dari perjanjian berdasarkan kondisi yang diprogramkan. Sejak itu, pasar kripto telah berkembang pesat, dengan ribuan mata uang digital yang ada saat ini. Selain Bitcoin dan Ethereum, beberapa kripto terkemuka lainnya termasuk Ripple (XRP), Litecoin (LTC), dan banyak lagi. Pertumbuhan ini telah menyebabkan minat besar dari investor, pedagang, dan institusi keuangan, meskipun juga diikuti oleh volatilitas yang tinggi dan kekhawatiran tentang regulasi dan keamanan.
Seiring waktu, teknologi blockchain dan kripto diharapkan untuk terus berevolusi dan memainkan peran yang semakin besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sistem keuangan, logistik, dan banyak lagi. Meskipun masih ada banyak ketidakpastian dan tantangan yang perlu diatasi, potensi transformasional dari teknologi ini membuatnya tetap menjadi subjek yang menarik bagi banyak orang di seluruh dunia.
Cara Kerja Uang Kripto
Ada beberapa macam cara kerja uang kripto yaitu :
1.Teknologi Blockchain: Sebagian besar uang kripto beroperasi di atas teknologi blockchain. Blockchain adalah ledger terdistribusi yang mencatat semua transaksi yang terjadi dalam jaringan kripto. Setiap blok dalam blockchain berisi serangkaian transaksi yang dienkripsi dan terhubung satu sama lain secara kriptografis.
2.Transaksi: Ketika seseorang melakukan transaksi menggunakan uang kripto, informasi tentang transaksi tersebut ditransmisikan melalui jaringan kripto. Informasi ini kemudian diverifikasi oleh jaringan dan dimasukkan ke dalam blok baru dalam blockchain
3.Verifikasi dan Konsensus: Transaksi dalam jaringan kripto diverifikasi oleh jaringan peer-to-peer (tanpa otoritas pusat). Proses verifikasi ini dapat berbeda tergantung pada algoritma konsensus yang digunakan oleh jaringan, misalnya, Proof of Work (PoW) atau Proof of Stake (PoS).
4.Penambangan (Mining): Beberapa kripto, seperti Bitcoin, menggunakan konsep penambangan untuk memverifikasi dan menyimpan transaksi. Penambangan melibatkan penggunaan daya komputasi untuk menyelesaikan perhitungan matematika yang rumit yang dikenal sebagai "proof of work". Penambang yang berhasil menyelesaikan perhitungan ini pertama kali akan mendapatkan imbalan dalam bentuk kripto yang baru diciptakan serta biaya transaksi.
Fungsi Uang Kripto
1.Medium Pertukaran: Seperti uang fiat (uang konvensional), uang kripto dapat digunakan sebagai alat tukar untuk memperoleh barang dan jasa. Orang dapat menggunakan kripto untuk melakukan pembelian atau transaksi secara online atau di toko-toko yang menerima mata uang kripto.
2.Penyimpan Nilai: Beberapa orang menganggap uang kripto sebagai penyimpan nilai, mirip dengan emas atau mata uang fiat yang nilainya dapat berfluktuasi. Mereka membeli dan menyimpannya sebagai investasi jangka panjang dengan harapan nilai kripto tersebut akan meningkat di masa depan.
3.Unit Akun: Uang kripto juga dapat berfungsi sebagai unit akun untuk mengukur nilai aset atau harga barang. Misalnya, dalam platform blockchain, aset lain seperti token atau kontrak pintar diukur dalam satuan kripto.
4.Transfer Nilai: Uang kripto memungkinkan transfer nilai antara individu tanpa perantara (peer-to-peer) dengan cepat dan relatif murah. Ini dapat membantu dalam transfer uang lintas batas tanpa harus melalui lembaga keuangan tradisional yang memerlukan biaya dan waktu yang lebih lama.
5.Investasi: Banyak orang membeli uang kripto sebagai bentuk investasi. Mereka berharap nilai kripto tersebut akan meningkat di masa depan, sehingga mereka dapat mendapatkan keuntungan dari apresiasi nilainya
Uang Kripto di Indonesia
Meskipun mata uang kripto tidak diakui secara hukum sebagai alat tukar dan pembayaran, Bank Indonesia tidak melarang warga negara Indonesia untuk menggunakan mata uang kripto.Dan tentunya penggunaan tidak berfungsi sebagai alat tukar atau pembayaran.
Namun karena merupakan aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar spot Aset Kripto , maka telah mendapat izin dari Kementerian Perdagangan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018.Penerapan Kebijakan Umum yang disampaikan mengenai perdagangan berjangka aset kripto (cryptoassets).Dalam hal ini, harus diingat bahwa risiko penggunaan cryptocurrency oleh masyarakat Indonesia adalah tanggung jawab pribadi masing-masing individu.
Uang Kripto Dalam Hukum Islam

Penggunaan mata uang virtual di Indonesia juga menarik perhatian di bidang ekonomi Islam, dan para ulama juga membahas cara penggunaannya terkait halal dan haram.Majelis Ulama Indonesia (selanjutnya disebut MUI), sebuah organisasi keagamaan se-Indonesia, juga mempunyai pendapat mengenai penggunaan uang kripto di Indonesia.Pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Majelis Ijtima Ulama ke-7 yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 9 November 2021, MUI mengumumkan berbagai hal, termasuk pembahasan mengenai cryptocurrency atau hukum mata uang kripto

1.Menggunakan mata uang virtual sebagai mata uang adalah Haram karena mengandung Galar, Dalal dan melanggar Undang-Undang No.7 Tahun 2011 dan Peraturan Perbankan No.Indonesia No.17 Tahun 2015.
2.Mata uang kripto sebagai produk/aset digital tidak sah.Termasuk gharar, dalal, dan kimar yang diperjualbelikan karena tidak memenuhi syarat shirah menurut syariat Artinya, memiliki sesuatu yang bersifat fisik.Ini memiliki format, nilai, jumlah pasti yang diketahui, kepemilikan , dan dapat dikirimkan ke pembeli.
3.Mata uang kripto sebagai produk/aset yang memenuhi persyaratan sebagai shilling dan mempunyai aset dasar yang sah secara hukum serta manfaat yang jelas untuk diperdagangkan
Mahar
Mahar atau yang sering disebut dengan mahar adalah pemberian yang dipaksakan dari calon suami kepada calon istrinya, sebagai wujud ketulusan cinta calon suami, untuk menimbulkan perasaan cinta pada diri istri terhadap calon suaminya.Alternatifnya, dapat diartikan sebagai pemberian yang harus diberikan oleh calon suami kepada calon istrinya dalam bentuk barang atau jasa.emansipasi budak dan ajaran.
Mahar merupakan hak perempuan dan harus dipenuhi oleh Laki-laki yang ingin mempersuntingnya.Mahar tersebut adalah milik pihak perempuan dan tidak seorang pun, baik bapaknya maupun pihak lain, dapat mengambilnya kecuali pihak perempuan bersedia memberikannya kepada orang yang memintanya.Perihal menuntut mahar dari calon suaminya, maka calon istri tidak boleh meminta sesuatu yang bernilai atau membebani calon suaminya.
Ajaran Islam menganjurkan perempuan untuk meminta mahar sehingga memudahkan dalam melangsungkan akad nikah.Namun laki-laki juga menghargai pemberian mahar terbaik kepada calon istrinya.
Syarat Mahar Dalam Islam  Islam
Mahar merupakan mas kawin atau harta yang diberikan oleh suami kepada isteri sebagai bagian dari perjanjian pernikahan. Syarat-syarat mahar dalam Islam bisa bervariasi berdasarkan pada mazhab atau kebiasaan lokal, namun beberapa prinsip umum yang sering diterapkan meliputi:
1.Materi yang Layak: Mahar bisa berupa harta, uang, atau barang berharga lainnya. Yang penting, nilainya harus sesuai dengan kemampuan suami dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
2.Kesepakatan Bersama: Mahar harus disepakati oleh kedua belah pihak, baik itu suami maupun calon isteri, sebelum pernikahan dilangsungkan.
3.Penyerahan saat Nikah: Mahar harus diserahkan saat prosesi akad nikah berlangsung atau sesegera mungkin setelahnya, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
4.Bukan Persyaratan Wajib: Penting untuk dicatat bahwa mahar bukanlah syarat wajib untuk sahnya pernikahan dalam Islam. Pernikahan bisa tetap sah meskipun tidak ada mahar yang disepakati atau diberikan, asalkan ada kesepakatan nikah yang sah di hadapan wali atau qadi.
5.Nilai yang Bermakna: Nilai mahar bisa mencerminkan komitmen suami untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada isteri serta sebagai bukti tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.
Namun, penting untuk diingat bahwa mahar bukanlah tujuan utama pernikahan dalam Islam. Tujuan sejati dari pernikahan adalah membentuk ikatan yang kuat antara suami dan isteri, didasari oleh cinta, kasih sayang, dan saling pengertian.
Konsep Maslahah Najmuddin At – thufi
Najmuddin At-Thufi berbeda dengan ulama lainnya dalam membahas konsep utilitas.

Pada dasarnya para ulama madzhab membagi manfaat menjadi tiga bentuk.
yaitu

1.Maslahaha Mutabala ( manfaat disebutkan langsung dalam Al-Qur'an atau Sunnah Nabi Muhammad SAW).
2.Maslaha Murga (Berkah yang bertentangan dengan teks Wahyu, Hadits, dan Ijma).
3.Maslaha al-mullaha (kepentingan yang tidak ditentang secara tegas oleh wahyu dan hadits) Klasifikasi ini tidak ada dalam At-Thufi.Menurutnya, karena tujuan syariat adalah kepraktisan, maka segala bentuk kepraktisan, baik didukung teks maupun tidak, harus dicapai tanpa harus merinci seperti yang disebutkan di atas. Menurut Nazimuddin at-Tufi, mashraha merupakan bukti terkuat yang dapat dijadikan landasan hukum secara mandiri, namun ia tidak membagikannya seperti yang dilakukan sebagian besar ulama.

Faktor-faktor Yang Melatarbelakangi Penggunaan Uang Kripto Sebagai Mahar, Menurut Anggota LBM NU Kota Malang

Pemberian mahar dalam prosesi perkawinan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh mempelai pria terhadap mempelai wanita, hal ini diatur dalam Pasal 30 UU Bertindak.Kitab Undang-undang Islam menyatakan bahwa calon mempelai laki-laki wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang besarnya, bentuk dan sifatnya disepakati kedua belah pihak.

Hal ini dijelaskan pada pasal 34 Kodifikasi Hukum Islam.Sebab jika calon mempelai laki-laki belum siap dengan mahar yang telah ditentukan, maka hal ini tidak mengurangi status hukum perkawinan, melainkan hanya maharnya saja yang belum siap.37 Besarnya, bentuk dan jenis mahar yang diberikan harus disepakati bersama oleh kedua belah pihak, sehingga tidak perlu terjadi perselisihan.nanti, hanya karena jumlah atau jenisnya tidak sesuai.

Calon pengantin juga diberi keleluasaan untuk meminta mahar berupa harta dengan nominal tertentu, seperti uang tunai, emas, atau bahkan rumah, atau berupa salinan Al-Quran atau berbagai perlengkapan salat mereka juga diberikan kebebasan untuk meminta mahar.Selain itu, Islam juga membolehkan laki-laki memberikan mahar dalam bentuk jasa.

Bentuk mahar yang paling banyak kita lihat adalah mahar berupa harta benda dan alat salat.Namun seiring berjalannya waktu dan berkembangnya ilmu pengetahuan, bentuk mahar pun berpindah ke bentuk digital.Contoh fenomena penggunaan mahar dalam bentuk digital adalah penggunaan mata uang kripto sebagai mahar.

Cryptocurrency sendiri merupakan sebutan untuk uang elektronik yang menggunakan sistem kriptografi sebagai sistem keamanannya.Cryptocurrency ini bukan merupakan rukun nikah, walaupun wajib, penyerahan mahar kepada calon mempelai berbeda dengan mata uang yang biasa beredar, yang tidak dikeluarkan oleh otoritas pusat.Tidak ada intervensi pemerintah.

Begitu pula dalam hal pengadaannya, di Indonesia sendiri yang menjadi pihak adalah Bank Indonesia, berbeda dengan mata uang resmi negara dimana uang kertas dicetak dalam mata uang nasional oleh otoritas yang berwenang.Di sisi lain, untuk memperoleh suatu mata uang kripto, diperlukan mata uang yang terdiri dari jaringan peer-to-peer, yaitu sistem blockchain, yang mana sistem ini saling berhubungan sehingga terciptalah kode tertentu yang diakses oleh mata uang tersebut.pihak pertambangan (penambang). kode-kode ini menjadi angka-angka yang berharga.

Oleh karena itu, siapapun yang ingin mendapatkannya harus menyediakan jaringan dengan sistem blockchain.Oleh karena itu, Anda menerima cryptocurrency Anda bukan dari satu pihak saja, tetapi dari puluhan hingga ratusan pihak yang memiliki jaringan blockchain.

Awalnya, cryptocurrency ini tidak dianggap sebagai nilai tukar yang dapat mereplikasi mata uang digital yang ada.Menurut keterangan Ustadz Nur Hadi, anggota LBM NU Kota Malang di wilayah Diniya, faktor yang melatarbelakangi penggunaan mata uang kripto sebagai mahar adalah sebagai berikut: “Untuk menjawab pertanyaan seperti ini, nuansanya sangat subjektif.”
Sulit untuk membawanya ke sudut pandang objektif, namun jawabannya tentu akan berbeda-beda dan memerlukan analisis kontekstual untuk setiap kondisi dan situasi.


Namun jawaban pribadi saya adalah ketika saya melihat situasi yang sedang terjadi, saya berpikir: Alasan utamanya adalah kami ingin tampil berbeda, lebih modern dan keren.Selain itu, ingin terlihat lebih baik daripada , meskipun angka yang tercantum hanyalah nominal, sehingga membuat terlihat lebih elit.

Ustadz Zainal Arifin , Asisten Sekretaris LBM NU Kota Malang, berpendapat senada, mengatakan bahwa faktor yang melatarbelakangi penggunaan mata uang virtual sebagai mahar adalah, selain keinginan untuk mengubah penampilan, ada pula faktor lain seperti:

Dikatakan karena alasan pribadi.Mengejar sensasi, menarik perhatian publik, dan membuatnya terlihat kaya.Dari dua pernyataan tersebut kita dapat melihat bahwa salah satu alasan pasangan menggunakan cryptocurrency sebagai mahar pernikahannya adalah karena ingin tampil lebih elit dan berbeda dari orang lain.

Hal ini sebenarnya sesuai dengan fakta berikut: terjadi pada tahun 2017 ketika mata uang virtual digunakan sebagai mahar untuk pertama kalinya di pernikahan Fajjar Widianto, dimana Bitcoin digunakan sebagai mahar.

Perlu diketahui bahwa Bitcoin merupakan salah satu dari  mata uang kripto dan memiliki nilai tukar tertinggi di antara  mata uang kripto lainnya.Sebelum menikah, Fajar Widianto yang terkenal memilih Bitcoin.Hingga saat ia ingin menikah, calon istrinya memintanya untuk menggunakan Bitcoin sebagai mahar.

Wiwid menerima tantangan calon istrinya dan membeli Bitcoin seharga Rp 30 juta pada Oktober 2017 untuk dijadikan mahar.Dia membelinya melalui bursa Bitcoin bernama Luno.Uniknya, di hari ulang tahun pernikahan November , harga Bitcoin meroket dan harga chip Bitcoin mencapai Rp 90 juta.

Selain Wiwid yang meminta calon istrinya untuk menggunakan Bitcoin sebagai mahar, ide Bitcoin sebagai mahar pernikahan juga dikemukakan oleh calon pengantin yang menggunakan saham, dll., juga mengatakan bahwa dia terinspirasi oleh ide unik dari Pengantin lainnya.

Menjadi pengantin pertama yang menggunakan Bitcoin sebagai mahar, Wiwid juga ingin pernikahan ini unik dan berbeda dari yang lain.Wiwid sebenarnya terjun ke dunia cryptocurrency pada tahun 2015 dan selain pernyataan di atas, LBM NU Ustaz Abdul Kadir, Ketua Kota Malang, juga mengadakan akad nikah di kota tersebut pada tahun 2015.Kami menyampaikan alasan dan faktornya.di balik penampakan emas.

“Secara pribadi, saya yakin fenomena ini terjadi setidaknya karena alasan: karena ini merupakan inovasi baru dalam dunia mahar, dan karena ini adalah Keinginan istri dapat dikembangkan dan merupakan semacam bukti tanda pengenal kemampuan suami dalam menyelesaikan masalah keuangan.Karena hanya orang-orang dengan kekuatan ekonomi moderat ke atas yang dapat menggunakan mata uang kripto sebagai mahar.

Penjelasan diatas tidak jauh berbeda dengan pendapat yang disampaikan Ustadz Nur Hadi sebelumnya , hanya dengan tambahan poin.Pendapat tersebut menyebutkan bahwa salah satu faktor dalam menggunakan mata uang virtual sebagai mahar adalah dapat menjadi aset yang kemungkinan besar akan dikembangkan oleh istri di kemudian hari, sehingga ini juga cocok dengan alasan pasangan Bintan Bagus dan Cupi Cupita.

Menggunakan mata uang virtual sebagai mahar di .Pernikahan mereka menjadi perbincangan hangat karena sebelum pernikahan tersebut, Majelis Ulama Indonesia mengumumkan adanya pro dan kontra terhadap keberadaan uang kripto di Indonesia, dan penggunaan uang kripto dilarang terlepas dari pro dan kontra penggunaannya dia mengumumkan pendapat bahwa itu haram.

Bintan Bagus mengungkap alasan ia menggunakannya sebagai mahar.Menurutnya, alasan utama adalah karena mata uang kripto memiliki potensi investasi untuk masa depan , dan jenis mata uang kripto yang digunakan adalah koin DisCas, dan koin DisCas awalnya dibuat di Indonesia nilai .

Kemungkinan investasi masa depan dan fundamental yang jelas.Lebih lanjut, CEO DisCas Vision Deny Agus mengatakan karena sifat eksklusif dari koin kripto ini, tidak banyak orang yang memilikinya, sehingga pasokan koin DisCas dibatasi oleh eksklusivitas yang mengatakan tidak cukup untuk mempertahankannya


Alasan serupa datang dari pasangan lain yang menggunakan mata uang virtual sebagai mahar, yakni Jordan Simanjutak dan Johana Dui Utama yang menikah pada 11 Desember 2021.Bapak Jordan yang telah mengumpulkan koin Bitcoin digital sebagai alat investasi sejak awal tahun 2019 mengatakan bahwa dengan memberikan mahar berupa mata uang kripto kepada istrinya, istrinya telah mengumpulkan koin digital sebagai alat investasi diberikan kepada anak cucu setelah dia menyatakan ingin melanjutkan.

Saat Jordan pertama kali berinvestasi Bitcoin pada awal tahun 2019, harga Bitcoin saat itu bernilai sekitar Rp 64 juta masing-masing.Namun saat dilangsungkan pernikahan, nilainya masing-masing kurang lebih Rp 700 juta.

Menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), mahar sebenarnya disebut sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan, mengingat tren awalnya digunakan sebagai alat investasi.

Oleh karena itu, seperti produk lainnya, ia memiliki nilai dan harga.Berdasarkan ketentuan tersebut, penggunaan mata uang kripto sebagai mahar hanya diperbolehkan dengan syarat bahwa aset mata uang kripto yang digunakan harus merupakan aset yang dapat diperdagangkan dan terdaftar dalam daftar resmi Bape Buti.

Sedangkan per 23 Januari 2021, Bape Buti telah menerbitkan daftar 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan, dengan Bitcoin berada di urutan teratas daftar Pasal ini masuk dalam Peraturan Bape Buti Nomor 7 tentang Pendapat yang menyatakan bahwa penggunaan mata uang virtual sebagai mahar pernikahan merupakan salah satu bentuk identifikasi kompetensi suami dalam urusan keuangan negara.

Dari siswa SMP hingga siswa SMA, inilah tingkat ekonomi dimana mata uang virtual dapat digunakan sebagai mahar.Artinya, dari dua pasangan yaitu Bintang Bagus dan Kupī Kupita serta Jordan Simanjutak dan Johana Dwi Utama sebanyak terdapat orang dengan tingkat ekonomi menengah ke atas, dan pasangannya berasal dari kelompok, hal ini didukung oleh fakta bahwa Bintang Bagus merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kuliner.

Dari peternakan dan pertanian hingga konstruksi dan pakaian.Suami Johana Dwi Utama, Jordan Simanjutak , kemudian bekerja sebagai manajer pengembangan bisnis di Triv.co.id, perusahaan perdagangan aset kripto yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI.

Suami Cupi Cupita bekerja sebagai pengusaha dengan sekitar pada tahun 2020 untuk membuat daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar kripto fisik.menekankan bahwa ini menentukan beberapa jenis mata uang kripto.Sebab, pernyataan di atas bukan berarti masyarakat terbagi-bagi berdasarkan status ekonominya, juga bukan berarti masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah tidak bisa menggunakan mata uang kripto sebagai mahar.

Mengingat mayoritas pengguna yang benar-benar menggunakan mata uang kripto sebagai mahar berasal dari kelompok ekonomi menengah atas, sedangkan mayoritas kelompok ekonomi menengah ke bawah umumnya memiliki nilai nominal tertentu.

Mahar diwujudkan dalam bentuk uang pemerintah.Berikut adalah beberapa faktor yang berperan ketika menggunakan mata uang kripto sebagai mahar.Selain faktor-faktor di atas, masih banyak faktor lain yang mendasari dan dapat mempengaruhinya, namun faktor-faktor tersebut bersifat subjektif dan perlu dianalisis pada setiap situasi dan kondisi


Keabsahan Uang Mahar Menggunakan Kripto Berdasarkan Hasil Batsul Masail NU Kota Malang
Penggunaan mata uang kripto sebagai mahar pernikahan bisa dikatakan merupakan hal baru yang muncul di masyarakat.Pasalnya, masih banyak masyarakat awam yang belum mengetahui apa itu cryptocurrency saat pertama kali muncul.Bertahun-tahun telah berlalu dan kini orang mengetahui apa itu uang. Terlepas dari faktor umum mengenai mata uang kripto, ternyata mata uang kripto sendiri belum memiliki legalitas yang jelas di Indonesia sehingga menimbulkan kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap penggunaannya.
Pada Ijtima Ulama Ulama ke-7 Pengurus Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 9 November 2021, Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa penggunaan mata uang virtual sebagai mata uang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.Hal tersebut dilarang karena melanggar syariat.hukum.Peraturan Mata Uang dan Perbankan Indonesia No.17 Tahun 2015 dan penggunaan mata uang kripto sebagai komoditas/aset juga dianggap tidak sah untuk bertransaksi.

Sebab mengandung gharar dan tidak memenuhi syarat sira menurut hukum syariat.  Namun pendapat Majelis Ulama Indonesia tersebut belum mempunyai kekuatan hukum menurut hukum Indonesia.Fatwa yang sering disebut Majelis Ulama atau Fatwa MUI ini hanya mengikat  umat Islam dan akan diikuti oleh umat Islam yang merasa terhubung dengan MUI itu sendiri.Fatwa MUI tidak mempunyai legalitas yang memaksa seluruh umat Islam untuk mengikutinya.

Bertentangan dengan pendapat MUI, Undang-undang Positif Indonesia yang mengatur tentang keberadaan uang kripto di Indonesia menyatakan bahwa penggunaan uang kripto sebagai alat pembayaran yang beredar di Indonesia dilarang, tidak patuh, dan karenanya ilegal.Digunakan bersama dengan Peraturan yang ada.Berbeda dengan penggunaan mata uang kripto sebagai aset untuk diperdagangkan di jika pemerintah mengizinkannya.

Hal ini diumumkan Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto
Hal ini rupanya juga mempengaruhi keabsahan mata uang kripto yang dijadikan mahar oleh beberapa pasangan Indonesia, karena belum ada kejelasan legalitas penggunaan mata uang kripto tersebut. Banyak orang bertanya-tanya apakah mahar sah jika berbentuk cryptocurrency.

Kesimpulan
1.Berdasarkan data dan hasil analisis data mengenai pandangan LBM NU Kota Malang terhadap keabsahan virtual money sebagai mahar, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Dalam bentuk mata uang kripto, ada beberapa faktor yang dilihat dari sudut pandang anggota LBM NU Kota Malang, yaitu keinginan untuk tampil berbeda dari biasanya, keinginan untuk tampil lebih modern karena mengikuti perkembangan zaman.Kalangan tertentu pun merasakan hal tersebut; angka-angka tersebut nominalnya kecil, ada inovasi baru di dunia mahar dan diharapkan bisa dijadikan aset, ada yang lebih untuk ditawarkan Elite kemudian dikembangkan dan bukti identitas mengenai keterampilan suami di bidang keuangan.
2.LBM NU Menurut Pemerintah Kota Malang, penggunaan mata uang kripto sebagai mahar dalam pernikahan diperbolehkan dan sah.Sebab, mereka yakin ada keuntungan menggunakan mata uang kripto sebagai mahar.Selain itu, Indonesia mengizinkan penggunaan mata uang kripto karena statusnya sebagai aset yang dapat diperdagangkan.Demikian salah satu dari komentar mendukung anggota LBM NU di Kota Malang.
3.Ada batasan dalam hal perspektif.Disini peneliti menggunakan sudut pandang Mashraha karya Nazimuddin Atufi yang memandang hukum hanya dari sudut pandang kesejahteraan.Oleh karena itu, diharapkan bagi penelitian selanjutnya dapat menggunakan sudut pandang lain yang mencakup lebih banyak materi sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan hukum yang lebih kua
4.Saat ini, seiring dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, bentuk mahar pun ikut berubah.Mahar pada biasanya berupa uang atau barang yang dapat dilihat atau disentuh secara fisik, namun kini mulai berbentuk digital.

Hal ini diawali dengan munculnya mata uang digital yang selanjutnya disebut dengan Mata Uang Kripto atau Cryptocurrency yang kehadirannya di Indonesia telah menarik perhatian banyak orang khususnya investor dalam beberapa tahun terakhir.Faktanya, merupakan aset yang sangat berharga sehingga cryptocurrency ini bahkan digunakan sebagai mahar pernikahan di Indonesia.Ini pertama kalinya dibawakan oleh Fajar Widiantoro dan Dian Mustikhawati.

Pada tahun 2017 lalu, pria ini menggunakan Bitcoin, salah satu jenis aset mata uang virtual, sebagai mahar calon istrinya, senilai 1 Bitcoin senilai 4.444 yen yang saat itu setara dengan Rupiah 90 juta.

Sikap Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan mata uang virtual haram itu resmi diungkapkan pada Forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan Jakarta pada 9 November lalu. Dalam forum tersebut, MUI menyatakan bahwa penggunaan mata uang virtual sebagai mata uang adalah haram.Ini adalah kutipan dari kata KH.Bapak Asrorum Niam Soleh ditunjuk sebagai Ketua Fatwa MUI.
Berdasarkan pernyataan Majelis Ulama Indonesia, jelas penggunaan uang kripto sebagai mata uang dilarang oleh Majelis Ulama Indonesia .Ada beberapa alasan Majelis Ulama Indonesia melarang penggunaan mata uang kripto sebagai mata uang.Alasannya, uang kripto mengandung unsur gharar dan dalal serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Perbankan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Indonesia itu melanggar.Negara Kesatuan Republik Indonesia.Meskipun status pelarangan mata uang kripto berdasarkan tidak bersifat mutlak,  








 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun