Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Sejarah Wakaf di Indonesia

6 Maret 2024   08:21 Diperbarui: 6 Maret 2024   08:21 109 0
Muhamad Shadad Alwi
222121142 / HKI 4D

RESUM BUKU
SEJARAH PERKEMBANGAN WAKAF DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERATURAN UNDANG -- UNDANG DI INDONESIA
Nur Afifuddin / Lilik Rosidah / Edy Sutrisno

Pengerian Wakaf dalam Berbagai Pandangan
        Secara etimologis, wakaf berasal dari bahasa Arab dan merupakan kata benda abstrak (masdar) atau kata kerja (Fi'il lazim) atau kata kerja transitif (Fi'il Muta'adi); yang berarti harta benda wakaf.Sedangkan definisi lain dikemukakan oleh Muhammad Daud Ali (memperoleh suatu benda atau benda dengan cara dipegang pada orang ketiga).Pasal 215 (1) Kodifikasi Hukum Islam menyatakan bahwa wakaf adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang perseorangan, sekelompok orang, atau badan hukum yang memisahkan sebagian hartanya dan mempergunakannya untuk beribadah atau keperluan lain.Pelembagakan kebutuhan Anda secara abadi sesuai dengan ajaran Islam.Dari berbagai pengertian wakaf di atas, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau keuntungan atas harta yang dihibahkan kepada yang mempunyai hak untuk menggunakannya menurut hukum agama Islam.
Wakaf Menurut Al -- Qur'an
Secara umum, belum ada ayat Alquran yang menjelaskan secara jelas konsep wakaf.Karena Wakaf termasuk Infaq Fi Sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama untuk menjelaskan konsep Wakaf didasarkan pada keumuman ayat-ayat Al-Qur'an yang menjelaskan Infaq Fi Sabilillah.Ayat tersebut antara lain surat al-Baqarah ayat 267 dalam al-Qur'an."Hai orang-orang yang beriman! Infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil ikhtiarmu yang baik dan sebagian dari apa yang kami peroleh darinya."Bumi itu untukmu..." (Q.S.Al Baqarah: 267) Bagi orang-orang yang menafkahkan hartanya, termasuk dalam bentuk wakaf, pada pahala dan pahala, Allah SWT berfirman dalam Surat Al Baqarah Ayat 261:, Penerbit) Orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah ibarat benih yang tumbuh tujuh biji-bijian.Setiap butir berisi 100 biji.Allah melipatgandakan (pahala) siapa saja yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Melimpah (karunia). dan kemahatahuan.(Q.S.Al Baqarah : 261).Ayat di atas menjelaskan anjuran menafkahkan harta yang diperoleh agar mendapat pahala dan muhibah.Selain itu, surat al-Baqarah ayat 261 menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diterima oleh orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah.

Awal Mula Perkembangan Wakaf
Wakaf dimasa  Zaman Sahabat
Dalam sejarah Islam, wakaf dikenal sejak zaman Nabi SAW, sebagaimana diwajibkan setelah beliau di Madinah pada tahun kedua penanggalan Hijriah.Ada dua pendapat di kalangan ahli hukum Islam (fuqaha) mengenai siapa yang pertama kali memperkenalkan wakaf syariah.Menurut sebagian ulama, Nabi SAW adalah orang pertama yang memperkenalkan wakaf, yaitu wakaf tanah milik Nabi SAW, dalam rangka membangun masjid.Beliau mengatakan bahwa pendapat tersebut berdasarkan hadis riwayat Umar bin Shabah dalam 'Amr bin Sa'ad bin Mu'ad: Dan diriwayatkan oleh Umar bin Shabah, ``Umar bin Sa'ad bin Mu'ad berkata'': ``Pernahkah kalian mendengar tentang wakaf pertama dalam Islam?Kaum Muhajirin mengatakan itu adalah wakaf Umar, tetapi kaum Ansar mengatakan itu adalah Rasulullah SAW.' (Ash-Syaukani: 129).Rasulullah SAW pernah mendirikan tujuh perkebunan kurma di Madinah pada tahun 3 Hijriah.Diantaranya adalah taman Araf, Shafiya, Dalal, Barqa dan taman lainnya.
Menurut sebagian ulama, Umar bin Khattab adalah orang pertama yang mengamalkan Wakaf Syariah.Dikatakannya bahwa pendapat tersebut berdasarkan hadis riwayat Ibnu Umar RA: Dari Ibnu Umar RA beliau berkata: ``Seorang sahabat Umar RA memperoleh tanah di Khyber.Maka Umar Allah mendatangi Rasulullah.'' Sambil bertanya kepada Umar Allah untuk petunjuk, dia berkata: ``Saw, Rasulullah, aku telah menemukan sebuah tanah di Khyber.Aku belum pernah menemukan tanah sebaik itu sebelumnya.Lalu apa perintahmu padaku?'' Rasulullah bersabda.SAW: "Jika kamu mau, simpanlah hartamu ( terutama) dan disumbangkan untuk amal.(Hasilnya) tidak dijual, dihibahkan dan tidak diwariskan." Ibnu Umar berkata: "Umar menyedekahkan (hasil pengelolaan hartanya) kepada fakir miskin, kepada sanak saudaranya, kepada hamba-hamba Sahaya, Sabilah, Ibnu Sabir, dan kepada para tamunya."Dan tidak diharamkan bagi pengelola wakaf (Nazir) untuk memakan hasil wakaf tersebut dengan cara yang baik (baik) atau memberi makan kepada orang lain tanpa niat untuk menimbun harta." (HR Muslim).

Wakaf di Zaman Ayyubiyah
Pada masa Ayyubiyah di Mesir, perkembangan wakaf sangat positif dan hampir seluruh aset pertanian menjadi milik wakaf, semuanya dikuasai negara dan menjadi milik negara (baitul mal).Ketika Saladin al-Ayyubi memerintah Mesir, ia bermaksud untuk menyumbangkan harta negara kepada yayasan keagamaan dan sosial, seperti yang dilakukan dinasti Fatimiyah sebelumnya, namun menurut yurisprudensi Islam, hukum wakaf masih berbeda-beda di kalangan ulama.
Orang pertama yang mewakafkan harta negara (Baitul Mal) untuk wakaf dan lembaga sosial didukung oleh ulama lain yang dihibahkan negara dengan bantuan fatwa yang dikeluarkan oleh Ibnu Ishrun, ulama pada masa itu, yaitu Raja Nurdin Ashi-Skyhid.Properti.Meski undang-undang ini ditoleransi (Jawaz), ada argumen (Dalyl) bahwa aset negara harus dijaga dan dilindungi.Secara umum, aset milik negara tidak bisa dihibahkan.
Shalahuddin al-Ayyubi telah melakukan beberapa inisiatif pendidikan, antara lain mewakafkan beberapa desa (qariyya) untuk pengembangan madrasah al-Syafiyyah madrasah al-Malikiyyah, dan madrasah al-Hanafiya dengan dana melalui model sumbangan taman.memiliki tanah untuk kegiatan mereka.Diantaranya adalah pembangunan Madrasah-i-Madrasah Syafiyyah di samping makam Imam Syafir dengan lahan pertanian dan sumbangan dari Pulau Alfil.
Wakaf dizaman Abbasiyah
Pada masa Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut ``Shadr al-Uqf'' yang membawahi administrasi lembaga wakaf dan memilih pengurus lembaga wakaf.Begitulah perkembangan wakaf antara Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah, manfaatnya diakui oleh masyarakat dan lembaga wakaf berkembang sesuai tatanan administratifnya.
Pada tahun , pada masa Bani Abbasiyah, semua orang berkumpul untuk berwakaf, dan wakaf tidak hanya diperuntukkan bagi fakir miskin dan fakir miskin, wakaf untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan, gaji pegawai, gaji guru, universitas, menjadi ibu kota.dalam menyalurkan beasiswa kepada mahasiswa.
Antusiasme masyarakat terhadap pelaksanaan WAQF menarik perhatian negara untuk mengatur penyelenggaraannya sebagai sektor yang membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat.Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang untuk memanfaatkan harta yang dimiliki dan dikuasainya sendiri, tanpa ada batasan apa pun. pasti.Namun, ketika umat Islam menyadari betapa bermanfaatnya lembaga wakaf, muncullah keinginan untuk mengatur wakaf dengan baik. Badan pengatur wakaf kemudian dibentuk untuk mengelola, memelihara dan menggunakan properti wakaf, umumnya seperti masjid, atau sebagai individu atau keluarga.

Wakaf dizaman Utsmaniyah
Undang-undang ini mengatur tentang pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf, pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan wakaf, dan pelembagaan wakaf dari segi administratif dan hukum dalam rangka mewujudkan wakaf.Pada tahun 1287, disahkan Undang-Undang Hijriah yang mengatur letak tanah dan wilayah di Kesultanan Utsmaniyah.Produktif dengan status WAQF.
Sejak diberlakukannya undang-undang ini di negara-negara Arab, banyak bidang tanah yang masih berstatus wakaf dan masih digunakan hingga saat ini.Sejak zaman Nabi, Khalifah, dan Dinasti Islam hingga saat ini, wakaf telah dipraktikkan dari waktu ke waktu di seluruh negara Islam, termasuk Indonesia.Hal ini terlihat dari sistem wakaf yang bersumber dari Islam diterima (diterima) sebagai hukum adat negara Indonesia sendiri.
Selain itu, benar pula bahwa banyak sekali benda wakaf baik bergerak maupun tidak bergerak di Indonesia.Jika kita menengok ke negara-negara Islam lainnya, wakaf sudah cukup mendapat perhatian sehingga menjadi amal sosial yang bermanfaat bagi banyak orang.

Pertumbuhan Modern Wakaf di Negara Islam
Manajemen aset WAQF saat ini sedang diterapkan di beberapa negara Islam.Dalam catatan sejarah Islam yang dimaksud dengan wakaf berupa benda tidak bergerak dan wakaf produktif, sebenarnya wakaf uang, berupa wakaf uang atau wakaf uang (uang), yang dilakukan baik dalam bentuk formal/konvensional.Wagh rupanya dipraktikkan sejak awal Hijriah pada abad ke-2 Masehi.
Pada tahun M, Syafii Antonio mengutip hadis riwayat Imam Bukhari dan mengutip Imam as-Zuri (w.124 M), salah satu ulama utama dan pendiri sintesis hadis (Tadovnin-al-Hadist). rekomendasi dinar wakaf.Dirham dikeluarkan untuk pembangunan fasilitas tersebut.Dakwah Islam, Masyarakat dan Pendidikan. Caranya adalah dengan menggunakan dana tersebut sebagai modal usaha dan mengalokasikan keuntungannya ke WAQF .
Wakaf Dibangsa Maroko
Munculnya perkembangan wakaf di Maroko tidak terlepas dari proses penaklukan umat Islam terhadap kota tersebut.Karena ketika mereka sampai di suatu bagian kerajaan tertentu, mereka meletakkan fondasi masjid menurut Nabi Muhammad SAW.
Ternyata merekalah yang memulai pembangunan masjid.Pembangunan masjid mengisyaratkan ketulusan niat orang-orang yang menaklukkan kota tersebut.Masjid merupakan titik awal pendidikan Islam, yang muncul dalam buku-buku pelajaran Islam.Hal ini dibuktikan dengan sejarah, ketika Uqba bin Nafi tiba di Maroko, ia mendirikan masjid di Daraa, dan juga di Sus al-Aqsa dan masjid-masjid lainnya.Dan jelas bagi kita bahwa ketika kota itu ditaklukkan, wakaf sudah dikenal dan dikenal di Maroko, sehingga dikatakan: Desa dan gang tanpa masjid Jarang sekali, bahkan ada beberapa masjid di sana.

Apalagi semangat membangun masjid wakaf terus tumbuh, hal ini terlihat pada pemerintahan Yusuf bin Tashfin.Yusuf bin Tashfin sangat antusias membangun masjid dan memperbaiki tembok, waduk, dan qada hajat (toilet) di setiap sudut kota.Oleh karena itu, jika suatu tempat tidak memiliki masjid, penduduknya akan dihukum dan dipaksa membangunnya.
Di antara sumber-sumber pendapatan negara yang berasal dan dikelola dengan baik oleh Wakaf, terdapat kementerian khusus yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Wakaf, yaitu Menteri Wakaf dan Urusan Islam.Di Indonesia, wakaf dikelola oleh Menteri Agama. Negara Arab paling barat ini, juga dikenal sebagai Maghreb, berpenduduk lebih dari 98% Muslim.Oleh karena itu, wakaf merupakan sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sosial, seperti menutupi biaya pendidikan, pengentasan kemiskinan, dan pendanaan usaha seperti membiayai kebutuhan tempat ibadah.
Berbagai jenis wakaf dikelola.Wakaf untuk pemerintah, misalnya tanah, bangunan, dan lain-lain.Misalnya, wakaf atas properti pertanian dikelola untuk menghasilkan uang pada setiap panen.Demikian pula harta wakaf ditempatkan pada lokasi-lokasi strategis dimana dibangun pertokoan, apartemen dan fasilitas lainnya.
Mereka kemudian menyewakan berbagai jenis fasilitas untuk menghasilkan pendapatan.Kembali ke persoalan wakaf, pengelolaan wakaf dilakukan secara modern sehingga pendapatan wakaf menjadi sumber kas negara dan digunakan untuk membiayai berbagai manfaat sosial.Misalnya, sebuah masjid di Maroko didanai oleh untuk pembangunan dan pengoperasiannya.
Wakaf di Negara Al Jazair
Aljazair terletak di barat laut Afrika, berbatasan dengan Laut Mediterania di utara, Tunisia di timur laut, Libya di timur, Niger di tenggara, Mali dan Mauritania di barat laut, dan Maroko di barat.Nama Aljazair berasal dari nama ibu kota Aljazair (al-jaz'ir), sebuah kata Arab yang berarti kepulauan.Ini mungkin merujuk pada empat pulau di dekat Aljir.
Aljazair adalah negara terbesar kedua di benua Afrika.Sistem wakaf Al-Jazar belum sepenuhnya bebas dilaksanakan hingga disahkannya undang-undang pada tahun 1989 M. Pasal 49 menjelaskan: Harta wakaf dan harta benda wakaf diakui dan dilindungi undang-undang.Undang-undang ini akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi lembaga wakaf di tanah air.
Wakf tetap setia pada karakternya seperti biasa.Artinya, penggunaan manfaat untuk keturunan dalam Zuli Wakaf, atau untuk amal baik dalam Khairi Wakaf, atau untuk amal baik dalam Mustarak Wakaf, dan keduanya, tetap tunduk pada syarat-syarat yang diwajibkan oleh Waqif.Tidak ada kesempatan untuk membagi manfaat harta wakaf.Tujuannya adalah untuk mengembalikan modal yang merugikan banyak orang yang berwakaf.Mengingat situasi di Al Jazar ini, wakaf memberlakukan persyaratan yang sangat ketat terhadap wakaf, yang membuat organisasi wakaf lokal merasa memiliki kekuatan untuk mengembangkan aset wakaf.

Wakaf di Yordania
Kerajaan Yordania.Jumlah penduduk pada tahun 2009 diperkirakan sekitar 6,3 juta jiwa. Negara ini berbatasan dengan Suriah, Arab Saudi, Irak, dan Palestina.Modal Ibukotanya adalah Amman.92% penduduknya beragama Islam, dan mayoritas mazhab adalah Sunni. Yordania merupakan salah satu negara dengan pendapatan per kapita tertinggi di dunia Arab.
Negara ini juga dianggap sebagai salah satu negara bersih (clean Government).Urusan wakaf di Yordania diatur dengan Peraturan Administratif Wakaf Ottoman yang dikeluarkan pada Jumadir Akil 19, 1280 Masehi.Aturan ini tetap berlaku hingga tahun 1946, M, ketika undang-undang nasional baru tentang wakaf diundangkan.
UUD yang disahkan pada tanggal 19 April 1928 memberikan perhatian terhadap Wakaf sebagaimana disebutkan dalam Pasal 61 yang menyatakan bahwa Wakaf itu penting dan pengelolaan keuangannya.Hal ini secara tegas diatur dalam undang-undang.Kepentingan wakaf dianggap termasuk dalam kepentingan pemerintah.
Ketika berdirinya Kerajaan Yordania diumumkan pada tanggal 25 Mei 1946, undang-undang tersebut menegaskan kembali hal tersebut dengan mengeluarkan Pasal 63 yang memberikan perhatian khusus pada wakaf. Atas dasar itulah lahirlah Undang-Undang Wakaf Nomor 25 Tahun 1946.diatur dengan undang-undang khusus sebagai indikator keunikan wakaf bebas dan sebagai petunjuk bahwa harta wakaf tidak boleh dicampur dengan harta lain yang bersifat umum.Hal ini menunjukkan bahwa wakaf mempunyai tempat khusus di Yordania sejak awal.Ketika Undang-Undang Kerajaan diundangkan pada tahun 1952 pada masa pemerintahan Raja Talal bin Abdullah, berlakulah Pasal 107 yang memasukkan Pasal 63 Undang-undang tahun 1946.Dengan ketentuan, saat ini hanya pengadilan syariat yang berhak memutus perkara wakaf sesuai dengan aturan khususnya.Perlu juga dicatat bahwa pengadilan harus menerapkan hukum Syariah.

Wakaf Kontemporer di Negara Islam
Dalam hukum Islam, wakaf tidak hanya berlaku terhadap harta tak bergerak, namun juga terhadap harta bergerak, termasuk uang.Di beberapa negara, seperti Mesir, Yordania, Arab Saudi, Turki, dan Kuwait, selain sarana dan prasarana ibadah dan pendidikan, wakaf juga mencakup aset pertanian, perkebunan, perumahan, hotel, pusat perbelanjaan, uang, saham, dan real estat..dll disertakan., segala sesuatunya akan dikelola secara produktif.
Dengan begitu, hasilnya bisa dimanfaatkan untuk benar-benar mencapai kesejahteraan masyarakat.Sepanjang sejarah Islam, wakaf telah memainkan peran yang sangat penting dalam pengembangan kegiatan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat Islam, menyediakan fasilitas yang sesuai bagi para ulama dan mahasiswa untuk melakukan berbagai kegiatan seperti penelitian dan menyelesaikan studinya, dan menyediakan infrastruktur.
Program yang didanai oleh pendapatan WAQF mencakup berbagai program, antara lain penulisan buku, penerjemahan, dan karya ilmiah di berbagai bidang, termasuk bidang kesehatan.Wakaf tidak hanya menunjang pengembangan ilmu pengetahuan tetapi juga menyediakan berbagai fasilitas yang dibutuhkan peserta didik dan masyarakat.
Misalnya di bidang kesehatan, lembaga WAQF juga menyediakan fasilitas peningkatan kesehatan masyarakat dan fasilitas pendidikan dengan membangun rumah sakit, sekolah kedokteran, serta industri farmasi dan kimia.Sosialisasi Wakaf Tunai saat ini sedang dilaksanakan di Indonesia.
Harta wakaf lainnya juga bisa dikembangkan karena sudah cukup lama dikembangkan di negara lain seperti Turki, Kuwait, dan Bangladesh,Hasil pengelolaan wakaf di negara-negara tersebut sangat membantu dalam menyelesaikan berbagai permasalahan umat, khususnya permasalahan sosial ekonomi.Wakaf uang sebenarnya sudah diketahui oleh para ulama klasik.
Ulama yang mengenal wakaf uang berpendapat bahwa uang boleh dihibahkan sepanjang dana tersebut ditanamkan dalam bentuk bagi hasil (mudralabah) dan keuntungannya dibagikan sesuai dengan tujuan wakaf.Dengan demikian, uang yang dihibahkan tetap, namun yang masuk ke mawkuf alai adalah hasil pengembangan wakaf uang.Berbagai bentuk baru pengelolaan wakaf uang kini bermunculan.
Munculnya bentuk pengelolaan wakaf uang ini tidak terlepas dari munculnya berbagai bentuk investasi dan jenis pengelolaan ekonomi yang berbeda-beda.Bentuk baru pengelolaan wakf tunai adalah wakf tunai yang dikelola oleh perusahaan investasi. Umumnya wakaf uang di sini dikelola berdasarkan prinsip Mudrarabha.Dalam hal ini, dana tersebut akan diserahkan kepada lembaga atau yayasan yang menerima pinjaman proyek bagi hasil, atau yayasan yang dikelola oleh pengurus yang ditunjuk, dan hasilnya akan disumbangkan kepada Maukufu Alai sebagai amal baik Tujuan WAQF.
Sebagaimana kita ketahui bersama, agar wakaf dapat mencapai kesejahteraan umat, maka harus dikelola secara produktif oleh nazar yang ahli.Setiap negara mempunyai pedoman tersendiri untuk mencapai tujuan tersebut.Ada negara bagian investasi yang secara khusus menangani bidang investasi keuangan.
Karena adanya sistem pengelolaan investasi maka lembaga wakaf mendirikan perusahaan pengelola harta benda dimana seluruh pengelola harta wakaf tergabung dalam perusahaan tersebut,Selain Sudan dan Kuwait, beberapa negara seperti Mesir, Turki, Yordania, dan Bangladesh juga menyelenggarakan wakaf secara produktif.Selain itu, wakaf di negara-negara tersebut juga diatur oleh peraturan perundang-undangan terkait.
Dengan demikian, wakaf mampu berkembang secara produktif dan berkontribusi dalam mengentaskan kemiskinan dan permasalahan sosial lainnya.Syukurlah, konsep yurisprudensi wakaf dan pengelolaannya kini juga sedang berkembang di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Sepanjang sejarah, Wakaf telah mengalami perkembangan.Hal ini terus berkembang dengan kecepatan perubahan dari waktu ke waktu dengan berbagai inovasi terkait, antara lain: Bentuknya seperti wakaf uang, wakaf kekayaan intelektual (haqi), dll.Indonesia saat ini sedang banyak menyita perhatian berkat disahkannya Undang-Undang Wakaf yang pertama.PP Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraannya.
Pertubuhan Hukum Wakaf di Indonesia
Sebenarnya lembaga wakaf sudah dikenal sejak masuknya Islam di Indonesia.Menurut Tel Har, wakaf merupakan sistem hukum Islam yang diterima masyarakat Indonesia sebagai hukum adat, dan pada saat itu belum ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan wakaf dilakukan secara tertulis, sehingga penegakannya dilakukan secara tertulis.Tidak perlu kecewa.Itu dilakukan secara lisan (ikrar bil).lisan).
Hal senada juga dikemukakan oleh Abdurrahman (1979: 14.), yang berpendapat bahwa sejak dahulu kala persoalan wakaf diselesaikan dengan hukum adat, namun hukum adat pada hakikatnya tidak tertulis; Ia mengatakan asal muasalnya terletak pada hukum Islam.
444 peraturan tentang wakaf yang bertujuan untuk mengatur dan mengawasi harta wakaf telah diterbitkan sejak masa pemerintahan kolonial dan kemerdekaan Hindia Belanda hingga berlakunya undang-undang yang mengatur wakaf, termasuk UU No.Tentang aturan dasar tahun 1960 Undang-undang Pertanian atau Undang-Undang Pokok Pertanian (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Wakafasi Harta Benda. PMDN Nomor 6 Tahun 1977, PMA Nomor 1 Tahun 1978, dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Kompilasi Hukum Islam Tentang Wakaf
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) meliputi Inpres Nomor 1 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang terdiri dari Jilid 1 tentang Hukum Perkawinan, Jilid 2 tentang Hukum Waris, dan Jilid 3 tentang Hukum Hadiah.Instruksi disertakan.UU Wakf terdiri dari 5 bab dan 15 pasal yang memuat ketentuan umum mengenai wakaf, fungsi wakaf, unsur dan syarat, kewajiban dan hak nazir, tata cara wakaf, pendaftaran wakaf, perubahan benda wakaf, dan benda wakaf.mengatur penyelesaian sengketa wakaf dan penyelesaian sengketa obyek wakaf.
Ciri-cirinya antara lain, unsur dan syarat wakaf, kewajiban dan hak nazar, tata cara wakaf, pendaftaran wakaf, perubahan obyek wakaf, penyelesaian sengketa obyek wakaf, pengawasan dan ketentuan peralihan.KHI ini dibuat untuk menjadi pedoman baik bagi instansi pemerintah maupun pihak-pihak yang diperlukan dalam menyelesaikan permasalahan terkait ketiga bidang hukum tersebut.
Paradigma Hukum Islam Tentang Pertumbuhan Harta Wakaf
Secara umum pandangan hukum Islam mengenai pengembangan harta wakaf dapat dibuktikan dengan menggunakan sumber utama hukum Islam yaitu Al-Qur'an, hadis, dan pendapat para fuqaha (ahli hukum Islam).
Pertumbuhan Harta Wakaf Dalam Perspektif Al Qur'an
Meskipun pembahasan mengenai wakaf tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Quran, namun ada beberapa ayat yang secara implisit memerintahkan manusia untuk berinfaq, dan termasuk dalam kategori perintah untuk berwakaf.
Diantaranya adalah ayat 77 Surat al-Hajj yang disebutkan pada sub bab Dasar Hukum Wakaf pada Bab 2.Dan dalam surat Ali Imran ayat 92 disebutkan bahwa manusia tidak akan pernah mencapai maqam ibadah, akan ridha kepada Allah dan diberi nikmat yang berlimpah, serta akan mendapatkan nikmatnya masuk surga apapun siksanya.dia.Jika kamu menafkahkannya kepada siapapun yang mereka cintai atau apapun, niscaya Allah mengetahuinya.
Peraturan mengenai pengembangan harta wakaf tidak diatur secara rinci dalam Al-Qur'an. Dalam ajaran Islam, harta sumbangan bersifat kekal, artinya abadi dan tidak dapat dicabut selamanya, apapun bentuknya, tetap mempunyai nilai manfaat dan merupakan pemberian bagi manusia.Bentuk harta benda nyata atau bergerak
Pertumbuhan Harta Wakaf Dalam Perspektif Hadits
Para ulama berpendapat bahwa wakaf termasuk dalam kategori zakat dan nilai imbalannya akan selalu mengalir selama ada keuntungan.Berkaitan dengan hal tersebut, Fuqaha memaparkan sebuah hadis Nabi SAW.Hadits ini berbicara tentang keutamaan sedekah sebagai salah satu landasan wakaf, seperti yang diungkapkan oleh Abi Hurairah.berbicara tentang tiga hal: sedekah, ilmu bermanfaat, atau anak shaleh yang selalu mengabdi Karena mereka sedang berdoa.

"
Pertumbuhan Harta Wakaf Pandangan Para Ahli Fiqh
Dalam masyarakat Islam khususnya di Indonesia, ajaran wakaf sendiri seringkali kurang dipahami, namun pemahaman populer tersebut dipengaruhi oleh pandangan beberapa imam mazab seperti Imam Malik dan Imam Syafi'i yang menekankan pentingnya: keabadian Sorotan wakaf meskipun bendanya rusak.Namun (Depag R1, 2005: 67).
Pendapat tersebut, seperti pendapat Kelompok Malikiya, yang berpendapat bahwa ``tidak diperbolehkan'' menukarkan harta wakaf yang berupa benda mati, meskipun barang tersebut rusak atau tidak menghasilkan apa-apa.Namun jika menyangkut barang bergerak, Malikiya "mengizinkannya" karena pertukarannya tidak menyia-nyiakan barang wakaf tersebut (Depag R.L, 2005: 67).
Imam Syafi'i sendiri, dalam persoalan penukaran harta wakaf, secara umum sependapat dengan pendapat Imam Malik yang menyatakan bahwa pertukaran harta wakaf harus dicegah.Imam Syafi'i menyatakan bahwa meskipun masjid tersebut dibongkar, "tidak mungkin" menjualnya seluruhnya.Namun kelompok Syafi'iyyah mempunyai pendapat berbeda mengenai benda wakaf tidak bergerak yang tidak membawa manfaat apa pun.
Ada yang menyatakan bahwa harta wakaf dapat ditukarkan secara menguntungkan, ada pula yang menolak (Depag R.I, 2005: 68).Menurut Imam Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal, hal ini membolehkan pertukaran atau penjualan harta wakaf yang tidak mendatangkan keuntungan apapun.
Pendapat kedua Imam ini sangat fleksibel.Hingga saat ini, berdasarkan pengamatan Candra Boy Seroza (2009), berkembang argumentasi di kalangan ulama fiqih bahwa kelompok Hanafi merupakan kelompok yang paling banyak memberikan peluang untuk konversi aset WAQF.Namun bangunan yang diperuntukkan sebagai tempat ibadah (masjid atau musala) tetap dikecualikan dari wakaf.Namun kompilasi hukum Islam yang dikutip di atas tidak memberikan pengecualian sama sekali.
Pertumbuhan  Harta Dari Zaman Ke Zaman
Praktik wakaf semakin menyebar pada masa Dinasti Umayyah dan Abbasiyah, dan semua orang berbondong-bondong melakukan wakaf.Wakf tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan membutuhkan, wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan, dan membayar gaji masyarakat.Statistika, gaji guru, beasiswa pelajar dan mahasiswa.
Antusiasme masyarakat terhadap penyelenggaraan wakaf membuat perhatian negara tertuju pada pengaturan pengelolaan wakaf sebagai salah satu sektor untuk membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat.
Pada mulanya wakaf hanya sekedar keinginan seseorang yang ingin memanfaatkan hartanya sebaik-baiknya dan mengelolanya secara perseorangan tanpa aturan tertentu. Namun, setelah umat Islam menyadari betapa bermanfaatnya sistem wakaf, muncul keinginan untuk mengaturnya dengan baik.Belakangan, sebuah lembaga bernama | Mengatur wakaf dalam rangka pengelolaan, pemeliharaan, dan penggunaan harta wakaf, umumnya seperti masjid atau perorangan atau keluarga.

Pertumbuhan Harta Wakaf dalam Sumber Hukum di Indonesia
Secara formal, pengembangan harta wakaf dapat dipertimbangkan berdasarkan hukum formal (peraturan perundang-undangan) yang mengatur atau berkaitan dengan wakaf harta yang berlaku di Indonesia.
Landasan hukum pengembangan harta wakaf dalam hukum positif kita adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-pokok Pertanian, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Harta Wakaf, biasa disebut dengan Undang-Undang Pokok Pertanian (UUPA).

Pertubuhan Harta Wakaf Dalam UU Nomor 41 Tahun 2004
Dengan disahkannya Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004, maka pengelolaan dan pengembangan Wakaf telah diberikan landasan hukum yang lebih kuat dan kini dapat memperhitungkan perkembangan Wakaf di tanah air.
Wakaf merupakan salah satu bentuk kontribusi sosial yang berdampak dan memberikan kontribusi kepada masyarakat.Perlu diingat bahwa harta wakaf yang diwakafkan tidak hanya berupa harta tak gerak, banyak juga masyarakat yang mewakafkan hartanya dalam bentuk harta gerak.
Beberapa jenis barang tersebut dapat mengalami kerusakan fisik yang berubah seiring waktu.Hal ini tentu menjadi tanggung jawab Nadzir, sang pengurus.Wakaf menjaga kelangsungan nilai manfaat benda wakaf.Dari hasil penelusuran tersebut, berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, harta wakaf dilarang untuk melakukan kegiatan sebagai berikut: a) untuk dijadikan jaminan; b) untuk disita; c) untuk dipindahtangankan; d) untuk dijual; z) untuk diwariskan; f) untuk ditukarkan; atau g) dalam bentuk pengalihan yang sah lainnyaditransfer.
Sebagai aturan umum, tidak ada perubahan yang dapat dilakukan terhadap harta wakaf, bahkan mengubah status, tujuan atau penggunaannya.Namun pada hakikatnya, tidak ada sesuatu pun di dunia ini yang abadi, segala sesuatunya berubah, dan banyak perubahan yang terjadi seiring dengan kemajuan kehidupan manusia.
Dengan kata lain, ketika suatu harta wakaf dihadapkan pada kenyataan, maka dapat dilakukan perubahan, baik itu perubahan status, peruntukan, atau penggunaannya.Perubahan tersebut mungkin disebabkan oleh perubahan pada properti atau lingkungannya, dan mungkin juga karena perubahan rencana penggunaan lahan, rencana tata ruang, atau rencana pembangunan regional atau nasional.

Kesimpulan
Dari sudut pandang hukum Islam terdapat perbedaan terutama menurut pandangan Imam mengenai pengembangan harta wakaf.Imam Malik dan Imam Syafi'i menekankan pentingnya kelanggengan benda wakaf dan bahwa harta hibahan, khususnya harta tak bergerak seperti harta benda, tidak boleh diubah kegunaan atau fungsinya.
Pendapat kedua imam tersebut nampaknya kurang fleksibel dan kini mempunyai pengaruh signifikan terhadap pendapat mayoritas umat Islam di Indonesia.Oleh karena itu, banyak diantara benda-benda wakaf yang dilestarikan semata-mata untuk keberadaannya, meskipun sudah rusak karena dimakan usia atau karena tidak mempunyai kepentingan strategis dan tidak membawa manfaat apa pun bagi masyarakat.
Namun menurut Imam Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal, diperbolehkan menukar atau menjual harta wakaf yang sudah tidak ada gunanya lagi.Karena pendapat kedua Imam ini sangat fleksibel, maka memberikan peluang adanya pemahaman baru bahwa wakaf hendaknya dilaksanakan dengan lebih baik berdasarkan aspek kemanfaatan untuk kebaikan bersama (maslaha mulala).
Dari segi peraturan hukum, belum ada peraturan mengenai perubahan pembagian hak milik atas harta wakaf.Pasal 23 hanya mengatur tentang pengalihan harta, sedangkan Pasal 49 mengatur tentang hak milik untuk tujuan sakral dan sosial, termasuk wakaf.Namun Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mempunyai ketentuan perubahan. Status Benda Wakaf yaitu Pasal 40 dan 41.
Menurut Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, harta hibah pada prinsipnya tidak boleh dialihkan untuk tujuan atau penggunaan apa pun selain yang ditentukan dalam pelaksanaan Wakaf.Menurut Pasal 11 ayat (2), penyimpangan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal tertentu dan hanya dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Menteri Agama.yaitu (a) karena tidak sesuai dengan tujuan Wakaf yang dijanjikan Menteri Agama.wakif keagamaan.(b) Demi kepentingan umum.



KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun