Tahu ngga? Ada aturan waktu tunggu 4 detik untuk seseorang boleh membunyikan klakson, saat lampu merah berganti ke hijau. Memangnya semua mobil ituÂ
matic, yang tinggal lepas pedal rem langsung jalan. KasianÂ
kan kalau di depan itu ternyata adalah seorang bapak tua yang mengendarai mobil tuanya bisaÂ
jantungan atau paling tidak, mobilnyaÂ
mogok karena salah pindahÂ
persneling, saking kaget diklakson seperti itu. Saat dua mobil berhenti dalam waktu bersamaan, perhatikan posisi mobil di sebelah kanan dan kiri. Tidak boleh dalam posisi sejajar, apa lagiÂ
liat-liatan. Itu sangat melanggar etika berkendara. Bisa-bisa anda jadiÂ
sirik melihat pasangan yang sedang pacaran di dalam mobil sebelah kanan, atau memerogoki saya sedangÂ
ngupil di dalam mobil sebelah kiri. Andai saja kedua peraturan tersebut adalah sah di dalamÂ
UULL 2010, saya akan menjadi pengendara yang sangat berbahagia. Kalau sanksi untuk peraturanÂ
Dilarang Langsung Belok Kiri yaitu sebesar Rp.250 ribu, untuk peraturanÂ
Dilarang Klakson, sanksinya adalah klakson disita saja. Kalau sanksi untuk peraturanÂ
Dilarang Balapan yaitu pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta, untuk peraturanÂ
Dilarang Berhenti Sejajar, sanksinya adalah pidana sehari semalam di ruang gelap gulita, biarÂ
ngga bisa lihat sekalian. Pelanggaran atasÂ
Dilarang Nyetir Sambil Bertelepon jika didenda Rp.750 ribu dan 3 bulan kurungan tidak cukup,Â
handphonenya juga diambil sekalian. Sebagai tambahan sanksi Rp. 500.000 terhadap pelanggaran atas peraturanÂ
Dahulukan Penjalan Kaki dan Pesepeda, para pejalan kaki yang menyeberangiÂ
zebra cross berhak memukul kap depan mobil yang masih tidak mau berhenti, apalagi yang mencoba menerobos jalan bergaris-garis putih milik para pejalan kaki dan pesepeda. Kalau perlu, berhenti tepat di depan mobil yang nakal itu, pelototin dia sambil tunjukkan jari tengah. Kalau dia tetap tak paham, kasih pantat sekalian. Masih banyak peraturan lalu lintas yang masih belum disahkan, karenanya masih banyak pelanggaran. Misalnya, pengertian lampu kuning yang sengaja dikelirukan: bukannya ambil ancang-ancang berhenti, malahÂ
ngegas. Seharusnya menepi saat mobil ambulans lewat, malah tambahÂ
digas. Sudah lihat tandaÂ
No U-Turn, tak ada polisi malahanÂ
ikutin Pak Ogah yang bilang
gastrussss. * www.mscomplaint.com
KEMBALI KE ARTIKEL