"Negara Indonesia adalah negara Hukum", begitulah bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945 (konstitusi). Sebagaimana negara hukum maka supremasi hukum harus ditegakkan dan dijalankan sesuai dengan amanat konstitusi. Tetapi tugas tersebut tampaknya sanggatlah sulit dan penuh tantangan.
KEMBALI KE ARTIKEL