Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba dan bahaya bullying tersebut dilakukan oleh mahasiswa/i KKN kelompok 229 yaitu Fahri Aulia Nugraha Rambe dan Abi Manyu Pamungkas dari prodi Teknik Industri, Hamza Reynalfi dan Sri Indah Sulastri dari prodi Ilmu Hukum dan M.saini, Alanis Josephira Imbruglia, Irnawati Marpaung, Fiddiah Rizki Annisa dan Aulia Ramadhani Bakri Siregar dari prodi Sosiologi. Mahasiswa/i KKN kelompok KKN 229 ini dibawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Ibu Salamah, S.Pi., M.Si.
KEMBALI KE ARTIKEL