Sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik yang kekuasaan eksekutif atau presiden memiliki kedudukan tertinggi dalam pemerintahan dimana presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Di dalam negara Indonesia juga menerapkan sistem presidensial tersebut, akan tetapi sistem yang dijalankan tidak sepenuhnya sistem presidensial karena Indonesia juga mengambil beberapa aspek dalam sistem parlementer. Kalau negara Indonesia menerapkan sistem penerintahan presidensial maka seharusnya juga murni seluruhnya menggunakan sistem tersebut bukan mencampur adukkan dengan sistem parlementet.
KEMBALI KE ARTIKEL