Presidential Threshold merupakan Ambang Batas Pencalonan Presiden dimana setiap partai politik harus memenuhi ambang batas tersebut agar dapat mencalonkan wakil mereka untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Akhir-akhir ini di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sedang mempermasalahkan ambang batas tersebut untuk mengesahkan undang-undang pemilu yang baru untuk pemilu tahun 2019. Perlu kita ita ketahui bahwa dua tahun pemilu terakhir yaitu pada tahun 2009 dan tahun 2014 juga menggunakan sistem
presidential threshold tersebut dan tidak terlalu dipermasalahkan. Meskipun juga ada yang mengajukan pengujian uu yang dikeluarkan ke MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai ambang batas tersebut pada waktu itu akan tetapi demokrasi sampai sekarang tetap berjalan dengan baik meski dengan tetap menggunakan presidential threshold tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL