Menurut data dari Kemnaker dalam periode Januari sampai Mei 2024 tercatat jumlah kecelakaan kerja di Indonesia sebanyak 162.327 kasus. Menurut Pemnaker No. 5 Tahun 2021, kecelakaan kerja diartikan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
KEMBALI KE ARTIKEL