Kemiskinan dan pengangguran adalah masalah mendasar bagi negara berkembang,termasuk Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan hasil survei pada Maret 2010, jumlah orang miskin di Indonesia sebanyak 32,53 juta jiwa atau sebesar 14,15 % dari total jumlah penduduk Indonesia. Hal ini tidak jauh berbeda dengan hasil survey ditahun 2009. Sedangkan tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2010 mencapai 8,59 juta orang atau sebesar 7,41 % dari total penduduk Indonesia. Hal ini merupakan permasalahan nasional dimana pemenrintah diharapkan dapat segera menekan angka kemiskinan dan pengangguran tersebut. Namun, karena ini adalah permasalahan nasional maka diharapkan bukan hanya pemerintah yang memikirkan pemecahan masalah tersebut. Pihak swasta juga diharapkan mengambil peran untuk membantu pemerintah menekan angka kemiskinan danpengangguran di negara ini. Pemerintah telah mengambil inisiatif untuk mendorong peran pihak swasta dengan diterbitkannya UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mewajibkan perusahaan khususnya perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam untuk mengeluarkan dana tanggung jawab sosial perusahaan. Dengan peraturan ini, diharapkan sektor swasta terutama sektor atau industri yang menggunakan sumber daya alam dalam menjalankan usahanya agar dapat lebih meningkatkan perannya dalam mengatasi permasalahan sosial seperti kemiskinan dan pengangguran melalui kebijakan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
KEMBALI KE ARTIKEL