Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Kolaborasi BUMN dan BUMDes Membangun Desa

13 September 2023   13:24 Diperbarui: 13 September 2023   14:06 223 5
Menarik sekali ketika membaca UU Nmor 6 TAHUN 2014 tentang Desa terutama Bab X yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa. Berdasarkan Ketentuan dalam undang-undang tersebut, Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun