Di suatu perusahaan BUMN tempat saya bekerja, pengelolaan kebersihan gedung, fasilitas dan keamanan dilakukan oleh anak perusahaan yang kemudian dikerjakan oleh pihak ketiga atau vendor. Vendor yang bertanggung jawab sebagai penyedia jasa tersebut akan bekerja berdasarkan kontrak yang disepakati bersama dengan anak perusahaan. Selama ini vendor yang menjalankan kontrak adalah perusahaan lokal yang dimiliki oleh yayasan pekerja dan pensiunan perusahaan.
KEMBALI KE ARTIKEL