Pernikahan dalam Alqur'an disebutkan sebagai ayat/tanda kekuasaan Allah, sebuah simpul ikatan dan janji yang harus dikuatkan dengan akhlak dan iman. Pernikahan merupakan ikatan janji suci antara laki-laki dan perempuan. Dengan adanya pernikahan maka timbulah sebuah hak dan kewajiban baru yang harus ditegakkan oleh dua mempelai. Karena ia marupakan ikatan janji yang suci dan mulia. Dan jika hak dan kewajiban tersebut tidak ditepati dan dilaksanakan maka akan berakibat kebalikan dari suci dan agung bagi pelaku akad ini, yaitu kenajisan dan kehinaan.
KEMBALI KE ARTIKEL