Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Korupsi dalam Perspektif Fiqih Muamalah

9 Juni 2023   23:09 Diperbarui: 10 Juni 2023   16:44 105 0
Hai para pembaca yang budiman. Pada tulisan kali ini, penulis akan mengangkat tema tentang korupsi. Seringkali kita dalam kehidupan ini menemukan banyak sekali  tindak kejahatan yang ada di lingkungan sekitar kita. Hal ini sangatlah berdampak buruk bagi lingkungan terlebih lagi bagi si korban dalam kejahatan tersebut sebab korban akan mengalami kerugian yang cukup besar dan bahkan psikis nya juga akan tergoncang. Maka oleh karena itu, setiap kejahatan haruslah diberantas dan diberikan hukuman yang berat bagi siapa yang melakukan tindak kejahatan supaya ada efek jerah sehingga ia tidak melakukan kejahatannya lagi dan tidak lagi ada kejahatan yang serupa. Akan tetapi, akhir-akhir ini sering kali terjadi banyak kejahatan yang ada di negara kita tercinta, salah satunya kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat yang hanya mempedulikan dirinya sendiri tanpa memikirkan apa dampak yang akan ditanggung oleh negara ini khusus para rakyat Indonesia. Lantas bagaimana cara pemerintah maupun masyarakat dalam memberantas tindak kejahatan korupsi tersebut, sehingga kemakmuran dan kesejahteraan di negara kita tercinta terwujud. Sebelum itu penulis akan menjelaskan sedikit tentang apa itu korupsi. Pengertian korupsi secara singkatnya ialah  tindakan kejahatan yang mana berupa pengambilan hak orang lain secara tidak sah atau diluar hukum yang berlaku yang bertujuan untuk kepuasaanya sendiri tanpa memperdulikan dampak yang akan terjadi setelahnya bagi orang lain. Biasanya korupsi ini terjadi dikarenakan beberapa faktor-faktor yang membuat seseorang berani untuk melakukan kejahatan tersebut, seperti giuran harta yang sangat banyak, dalam hal ini si pelaku akan merasa sangat bahagia dan tergiur karena nominal yang akan ia dapatkan nantinya banyak sekali sehingga ia akan berani untuk melakukan korupsi demi untuk mendapatkan uang tersebut, yang kedua dikarenakan si pelaku tidak mengetahui bahwa itu akan menyebabkan tindak kejahatan korupsi maksudnya si pelaku tidak menyadari bahwa apa yang ia lakukan akan menyebabkan ia melakukan tindak kejahatan korupsi dikarenakan ia tidak mengetahui apa yang ia lakukan dan hanya diperalat atau dijadikan kambing hitam oleh pihak lain, selanjutnya korupsi terjadi dikarenakan tidak adanya pengawasan dari badan hukum yang ada di negara ini sehingga para koruptor bisa dengan leluasanya melakukan kejahatan tanpa adanya hukum yang akan menjerat mereka, disamping itu penegakkan hukum terhadap bagi para koruptor tidaklah sesuai dikarenakan mereka hanya dipenjara dan juga diberikan fasilitas yang bagus yang harusnya mereka tidak dapatkan karena mereka telah mencuri uang negara khususnya uang rakyat, hal ini akan membuat para koruptor tidak jerah dalam melakukan korupsi atau merasakan hukuman yang berat atas tindak kejahatan yang mereka lakukan sehingga para koruptor lainnya menganggap sepele akan hal ini dan membuat mereka tidak takut untuk berbuat korupsi. Seperti yang kita ketahui dampak yang diciptakan dari kejahatan korupsi ini sangatlah besar bagi negara ini, salah satu contoh yang telah terbukti ialah terhambat nya pembangunan infrastruktur baik dalam bentuk layanan kesehatan, pembanguan setiap daerah, bantuan bagi masyarakat, dll. Hal ini dikarenakan dana atau uang yang harusnya dimanfaatkan untuk semua rakyat Indonesia akan tetapi diambil untuk dirasakan oleh satu orang saja, yang ini akan membuat rakyat Indonesia akan menderita karena layanan infrastruktur yang harusnya mereka terima tidak terwujud sebab terhambat karena kekurangan dana atau dana tersebut tidak sampai ke mereka. Didalam agama Islam tindak pidana korupsi sangatlah dilarang dengan tegas yang hukuman akan dimasukkan kedalam neraka jahanam karena akibat dari korupsi ini para rakyat akan terzholimi karena hak-hak mereka diambil oleh koruptor, hal ini terdapat dalam al-qur'an surah al-baqarah ayat 188, didalam ayat tersebut Allah SWT melarang seseorang untuk merampas hak orang lain dengan cara yang bathil maksudnya dengan cara merampok, hal ini sama seperti korupsi yang mana korupsi ini tidak hanya merampok sedikit akan tetapi yang dirampok ialah uang dari para rakyat yang harusnya uang tersebut dapat membantu kesejahteraan rakyat akan tetapi uang tersebut tidak dirasakan manfaat oleh rakyat sebab uang telah diambil, oleh karena Allah SWT sangatlah mengutuk dan melaknat orang-orang yang melakukan tindak kejahatan korupsi. Didalam upaya untuk memberhentikan atau memberantas tindak kejahatan korupsi tidak hanya dari pemerintah yang menanganinya akan tetapi masyarakat Indonesai juga harus turut berantisipasi bersama dengan pemerintah untuk memberantas korupsi, dalam hal ini pemerintah harus menguatkan kembali sistem hukum dan badan hukum dalam penegakkan hukuman yang berat bagi para koruptor, memberikan pengawasan dan audit yang ketat bagi setiap lembaga maupun perorangan yang mungkin terindikasi akan melakukan kejahatan korupsi. Selain itu peran masyarakat juga dibutuhkan dalam memberantas kejahatan korupsi ,seperti memberikan dukungan bagi lembaga anti-korupsi dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencari para oknum yang terlibat kasus korupsi, dan juga masyarakat juga dapat memberikan pelaporkan kepada pihak yang berwajib jika terjadi indikasi bahwa ada oknum lembaga maupun individu yang telah terbukti dalam melakukan tindak kejahatan korupsi supaya bisa ditangkap dan diadili oleh pihak yang berwenang. Dengan bekerja samanya antara pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi yang ada di negeri ini diharapkan dampak positifnya bahwa kejahatan korupsi dimasa yang akan datang akan menurun bahkan akan menghilang dari negeri ini, sehingga kesejahteraan dan kemakmuran akan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, disamping itu pembangunan dan penyediaan infrastruktur layanan terhadap masyarakat akan terus berkembang sehingga negara Indonesia akan terus melakukan pembangunan yang berkelanjutan dalam menciptakan negara Indonesia yang bergemilang nantinya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun