Pendekatan keilmuan (hukum) dapat diartikan sebagai suatu metode/cara mendekati atau memahami sesuatu (objek/fenomena) berdasar logika berpikir/konstruksi pikir, konsep/kerangka/dasar pemikiran (wawasan/pandangan/orientasi) tertentu (Arief, 2013: 245).
KEMBALI KE ARTIKEL