Menurut Prof. Dr. Bambang Poernomo, S.H, sudah menjadi pendapat umum yang sesat mengenai anggapan bahwa "azas praduga tak bersalah" dicantumkan dalam rumusan Pasal 8 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Bambang Poernomo, 1988:148).
KEMBALI KE ARTIKEL