Berdasarkan sidang Isbat, kementerian Agama telah mengumumkan pelaksanaan hari Raya Idul Adha 1442 H ditetapkan pada 20 Juli 2021. Namun berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena perayaan hari Raya Idul Adha tahun ini harus menyesuaikan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang di sebabkan oleh meningkatnya virus COVID19 di Indonesia. Oleh karena itu melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 Kementrian Agama memutuskan untuk sementara meniadakan segala pelaksanaan kegiatan ibadah Idul Adha mulai tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah 1442 H terutama di wilayah PPKM Darurat.
KEMBALI KE ARTIKEL