Musyarakah Mutanaqishah merupakan salah satu komponen musyarakah atau dapat merupakan kelanjutannya. Istilah "musyarakah" sering digunakan dalam kaitannya dengan pembiayaan syariah. Istilah ini memiliki implikasi yang lebih terbatas daripada istilah syirkah yang lebih sering digunakan dalam fikih Islam. Syirkah, yang berarti berbagi, dapat dipecah menjadi dua kategori menurut hukum Islam: syirkah al-milk atau syirkah amlak, juga dikenal sebagai syirkah kepemilikan, yang mengacu pada kepemilikan bersama atas suatu harta oleh dua pihak atau lebih; dan Syirkah al-'aqad, syirkah 'ukud, atau syirkah akad, yang mengacu pada kemitraan yang dibentuk melalui usaha atau kontrak komersial bersama.
KEMBALI KE ARTIKEL