Permintaan atau perintah dari pihak yang membuat perintah untuk melakukan sesuatu yang khusus dengan cara tertentu disebut "bai' al-istishna". Dalam definisi lain, menjual barang dagangan dibuat (seseorang) sesuai pesanan. Wahbah Zuhaili mengklaim bahwa istishna adalah akad yang mewajibkan produsen untuk melakukan suatu tugas tertentu. khususnya kontrak untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi oleh produsen.
KEMBALI KE ARTIKEL