Penunjang adalah jabatan yang diberikan oleh bank syariah kepada individu yang membutuhkan untuk memanfaatkan cadangan yang telah dikumpulkan oleh bank syariah dari individu yang memiliki harta melimpah. Penyediaan dana atau yang setara dengan uang berdasarkan perjanjian atau kewajiban untuk mengembalikan uang atau tagihan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil dianggap sebagai pembiayaan berdasarkan prinsip syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
KEMBALI KE ARTIKEL