Eksekusi lahan milik PT. KAI di Jalan Jembatan Tinggi Raya Tanah Abang ini harus membuat lahan ini harus ditutup sementara oleh Polda Metro Jaya. Ditreskrimum Polda Metro Jaya memberikan garis polisi (police line) di lahan seluas 30.000 Meter persegi dan memasang plang yang berisikan lahan tersebut yang bertuliskan sedang dilakukan penyidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL